• Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi Kuota Haji, Mengurai Harta Rp 13,7 Miliar Eks Menag Yaqut

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 9 Januari 2026 | 14:51 WIB
KPK tetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji. Mengintip aset Rp 13,7 miliar di tengah dugaan jual beli kuota perjalanan haji.
KPK tetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji. Mengintip aset Rp 13,7 miliar di tengah dugaan jual beli kuota perjalanan haji.

Sulawesitoday - Masa pengabdian Yaqut Cholil Qoumas berakhir getir. Komisi Pemberantasan Korupsi kini resmi menyematkan status tersangka.

Perkara ini membidik dugaan rasuah kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Benar, penetapan tersangka penyidikan kuota haji sudah ada," tegas Budi. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Penyidik mengendus aroma amis pada pelaksanaan haji 2024. Ada dugaan kuat kuota tambahan menjadi komoditas dagang.

Kemenag dan biro perjalanan diduga melakukan praktik jual beli. Aliran uang haram ini terus ditelusuri oleh penyidik.

Di balik kasus ini, potret kekayaan Yaqut ikut tersorot. Berdasarkan LHKPN, hartanya mencapai angka Rp 13,7 miliar.

Dokumen per 20 Januari 2025 itu mengungkap banyak hal. Total aset kotor Yaqut sebenarnya menyentuh Rp 14,5 miliar.

Namun, ia mencatatkan utang sebesar Rp 800 juta. Mayoritas kekayaannya tertanam pada aset tanah dan bangunan.

Ia memiliki enam lahan di Rembang dan Jakarta. Nilai total properti tersebut mencapai Rp 9,5 miliar.

Aset di Jakarta Timur tercatat paling mencolok harganya. Properti seluas 163 meter persegi itu bernilai Rp 4,5 miliar.

Garasi sang mantan menteri juga tidak tampak kosong. Tersimpan Toyota Alphard 2024 senilai Rp 1,9 miliar di sana.

Ada pula Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta. Kekayaan bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 220,7 juta.

Kas dan setara kas milik Yaqut cukup signifikan. Jumlahnya mencapai Rp 2,5 miliar pada laporan terakhirnya.

Kini, integritas Yaqut diuji di meja hijau Jakarta. Publik menanti ujung skandal di kementerian agama ini.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini