Sulawesitoday - Tirai gelap yang menyelimuti kantor Lapangan Banteng akhirnya tersingkap. Setelah tujuh bulan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum tersebut hari ini. "Benar, sudah ada penetapan tersangka perkara kuota haji," ujarnya tegas.
Skandal ini bermula dari syahwat politik melangkahi hukum formal. Kementerian Agama nekat mengubah rasio pembagian kuota haji tambahan secara sepihak.
Undang-Undang mengamanatkan porsi delapan persen untuk haji khusus. Namun, diskresi menteri justru membagi rata kuota tambahan menjadi separuh-separuh.
Langkah ini diduga menjadi pintu masuk praktik dagang pengaruh. Ribuan kursi haji diperjualbelikan kepada biro travel dengan motif antrean instan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkap ada kelebihan 8.400 kuota. "Ribuan kursi reguler digeser menjadi jatah khusus secara ilegal," jelasnya.
Negara ditaksir menelan kerugian fantastis mencapai Rp 1 triliun lebih. Angka ini muncul dari selisih keuntungan dan aliran uang haram.
Penyidik bergerak cepat menyita aset senilai 1,6 juta dolar Amerika. Empat kendaraan dan lima bidang tanah turut berpindah tangan ke penyidik.
Operasi ini menjangkau hingga ke jantung pemerintahan Arab Saudi. Tim KPK terbang ke sana guna memvalidasi data otoritas setempat.
Modus operandi melibatkan jaringan luas yang sangat rapi dan tertutup. Sebanyak 13 asosiasi serta 400 biro perjalanan diduga ikut terafiliasi.
Para pejabat teras kementerian disinyalir enggan bertransaksi secara langsung. Mereka menggunakan perantara khusus yang bertugas sebagai juru simpan uang.
Nama Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur ikut dicegah. Pencegahan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif selama enam bulan.
Penyitaan terakhir menyasar aset properti di kawasan elite Jabodetabek. Mobil Mazda CX-3 dan motor Vespa ikut diseret sebagai bukti korupsi.
Yaqut sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Agustus lalu. Namun, keterangan barunya pada Desember menguatkan adanya aliran dana sistematis.
Artikel Terkait
Mengapa DPR Desak Komdigi Tindak Tegas Grok AI di Platform X?
Satire Tambang Ormas Keagamaan Bawa Pandji ke Polda Metro
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih
Korupsi Kuota Haji, Mengurai Harta Rp 13,7 Miliar Eks Menag Yaqut
Lingkaran Setan Korupsi Haji, Mengapa Menteri Agama Terus Terperosok?