• Selasa, 21 Juli 2026

Jejak Lancung Kuota Haji, Akhir Pelarian Yaqut Usai Tujuh Bulan Penyidikan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 9 Januari 2026 | 15:54 WIB
KPK menetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji. Modus jual beli kuota tambahan rugikan negara Rp 1 triliun. Simak lengkapnya.
KPK menetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji. Modus jual beli kuota tambahan rugikan negara Rp 1 triliun. Simak lengkapnya.

Kini, pengusutan mengarah pada koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Akurasi kerugian negara menjadi kunci penuntutan di meja hijau nanti.

Status tersangka Yaqut hanyalah awal dari pembongkaran skema besar. KPK memastikan penyidikan tetap bergulir meski pimpinan tertinggi sudah terjaring.

Baca Juga: Lingkaran Setan Korupsi Haji, Mengapa Menteri Agama Terus Terperosok?

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini