• Kamis, 4 Juni 2026

Viral Seret Istri di Jalan Umum, Pelaku KDRT Siniu Ditangkap APH

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 16 Januari 2026 | 22:12 WIB
Pelaku KDRT di Siniu, Parigi Moutong, ditangkap polisi usai video viral penyeretan istri di jalan umum. Proses hukum berjalan.
Pelaku KDRT di Siniu, Parigi Moutong, ditangkap polisi usai video viral penyeretan istri di jalan umum. Proses hukum berjalan.

Sulawesitoday - Sebuah video kekerasan mengguncang media sosial. Seorang perempuan diseret di pinggir jalan, rambutnya ditarik paksa.

Kejadian itu terjadi Jumat pagi, 16 Januari 2026. Lokasi: Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.

Pelaku adalah RA (27 tahun), suami korban sendiri. Korban, DS (23), mengalami kekerasan di hadapan publik.

Pukul 09.22 WITA, aksi biadab itu terekam warga. Video itu kemudian menyebar cepat di Facebook.

Kecaman publik mengalir deras. Polsek Ampibabo bergerak kilat merespons laporan masyarakat.

Tak sampai lima jam, pelaku diamankan. Pukul 14.00 WITA, RA dibawa ke Mapolsek Ampibabo.

Tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H. Penangkapan dilakukan atas perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan sikap tegas institusinya. "Polres Parigi Moutong tidak mentolerir kekerasan dalam rumah tangga."

Ia menambahkan respons cepat menjadi prioritas. "Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut."

Pelaku kini menjalani proses hukum. Namun muncul informasi soal riwayat gangguan kejiwaan RA.

IPTU Arbit menyatakan aspek itu akan diteliti mendalam. "Informasi riwayat gangguan kejiwaan akan kami dalami melalui pemeriksaan medis."

Namun proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi. "Proses hukum tetap berjalan, dengan mengedepankan perlindungan korban," tegasnya.

Kepala Desa Siniu, Zikran, mengkonfirmasi kejadian memalukan itu. Ia menyebut tindakan pelaku mencoreng ketentraman desa.

"Tindakan pelaku menimbulkan keresahan karena dilakukan di jalan umum," ujar Zikran. Warga merasa terganggu menyaksikan aksi brutal tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini