"Kalau memang tidak sesuai standar, maka ada sanksi-sanksi yang harus diberikan kepada SPPG yang tidak mengikuti SOP yang sudah ditetapkan," tegas Wahyu di hadapan awak media.
Namun, Wali Kota juga tahu batasan. SPPG berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah Kota Malang hanya punya kewenangan untuk melapor dan memberi rekomendasi. Eksekusinya tetap di pusat.
"Saat ini kami laporkan dulu ke BGN. Nanti keputusan sanksi ada di mereka," lanjutnya.
Kejadian di Lowokwaru ini menjadi pengingat keras. Bahwa niat baik memberi makan gratis harus dibarengi dengan manajemen kebersihan yang super ketat. Jangan sampai niat memberi gizi malah berakhir dengan urusan medis.
Pelajaran mahal dari sebutir stroberi.
Artikel Terkait
Cara Aman Reset Cloud Password Telegram, Tips Atasi Lupa 2FA Tanpa Hapus Akun dan Data
Rahasia Scan Dokumen di iPhone, Hasil Jernih dan Jadi PDF Tanpa Aplikasi Tambahan!
Lupa Nomor XL? Ini 5 Cara Cek Nomor XL Aktif dengan Mudah - Update 2026
Pinjaman Easycash Terlanjur Disetujui? Ini Cara Membatalkannya Resmi
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026: Praktis, Tanpa Antre, dan Langsung Beres!