• Selasa, 21 Juli 2026

Ancaman Serius! Pelaku Peredaran Sabu 25 Gram di Morowali Potensi 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:52 WIB
Penangkapan pelaku narkoba di Morowali Utara memperingatkan hukuman berat yang menanti pelaku peredaran narkoba, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran. #HukumanNarkoba #Pemberanta (Muhammad Aqil Azizi)
Penangkapan pelaku narkoba di Morowali Utara memperingatkan hukuman berat yang menanti pelaku peredaran narkoba, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran. #HukumanNarkoba #Pemberanta (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Morowali Utara, sebuah kabupaten di Sulawesi Tengah, kembali diguncang oleh penangkapan serius terkait peredaran narkoba. Pada Senin, 21 Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ADW alias A (27), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepat di depan SPBU Beteleme, Kecamatan Lembo, sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, ADW diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. “Kami telah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku dicurigai membawa narkoba dengan mengendarai mobil Brio hitam. Setelah diamankan, kami menemukan 25,31 gram sabu dalam sebuah tas kecil warna biru yang terbungkus kotak dengan lakban hitam,” ujar Iptu Gagola.

Baca Juga: Tidak Main-main! Kerugian Negara Rp13,57 Miliar dari Gempuran Rokok Ilegal di Sulsel

Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan, tetapi juga mengingatkan betapa seriusnya ancaman narkoba di Morowali Utara. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, kasus ini berpotensi membawa hukuman berat bagi ADW. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Tak hanya itu, ancaman denda miliaran rupiah, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp8 miliar, juga menanti.

Iptu Gagola menjelaskan bahwa narkoba yang dibawa oleh ADW diduga berasal dari Kota Palu. “Dari hasil interogasi, barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, Palu. Kami masih terus mendalami jaringan ini dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Kisah Tragis Balita Tewas Terseret 600 Meter Korban Tabrak Lari dari Pelaku Diduga Terlibat Curanmor di Balikpapan

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait narkoba di Morowali Utara, yang kian hari semakin memprihatinkan. Ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba menjadi salah satu cara efektif untuk menekan peredaran barang haram tersebut. Sanksi tegas diharapkan bisa menjadi efek jera, baik bagi pelaku maupun jaringan lainnya yang mungkin terlibat.

Namun, penegakan hukum yang ketat saja tidak cukup. Iptu Gagola juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat bisa bersama-sama dengan kepolisian untuk memerangi narkoba. Informasi dari warga sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” jelasnya. Kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba yang semakin mengakar di wilayah tersebut.

Baca Juga: Momen Angin Kencang Robohkan Tower Listrik, Dua Rumah Hancur di Bone Bolango! Kerugian Capai Rp40 Juta

Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, jaringan narkoba sepertinya tak pernah kehabisan akal. Penangkapan ADW menunjukkan bahwa masih banyak pelaku yang berani mengambil risiko tinggi untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah ini. Morowali Utara, sebagai bagian dari jalur lintas Sulawesi, tampaknya menjadi target strategis bagi pelaku peredaran narkoba.

Kasus ini menambah keprihatinan terhadap ancaman serius yang dihadapi Morowali Utara. Masyarakat dan penegak hukum perlu terus waspada. Penangkapan besar seperti ini hanya akan efektif jika diikuti dengan pengembangan kasus yang lebih mendalam. Narkoba bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal masa depan generasi.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini