• Selasa, 21 Juli 2026

Skandal Nikah Cerai 12 Kali: Pasutri Ini Raih Rp 5,4 Miliar Lewat Celah Hukum

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 18 Desember 2024 | 12:25 WIB
Pasangan Austria nikah-cerai 12 kali dalam kurun waktu 43 tahun untuk pensiun Rp 5,4 M. Kini terungkap sebagai penipuan besar!
Pasangan Austria nikah-cerai 12 kali dalam kurun waktu 43 tahun untuk pensiun Rp 5,4 M. Kini terungkap sebagai penipuan besar!

Sulawesitoday - Pasangan suami istri di Austria menjadi sorotan setelah terbongkar telah menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam kurun waktu 43 tahun. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk mengklaim uang pensiun besar yang seharusnya tidak menjadi hak mereka. Praktik ini baru terungkap pada Mei 2022 setelah pihak asuransi pensiun menolak memberikan pesangon pada perceraian terakhir.

Menurut laporan Oddity Central, trik yang dilakukan pasangan ini melibatkan eksploitasi aturan pensiun janda di Austria. Berdasarkan hukum setempat, seorang janda tetap berhak menerima uang pensiun selama ia tidak menikah lagi. Setiap dua setengah tahun, uang pesangon sebesar 2,5 kali dari jumlah pensiun tahunan dapat cair. Inilah yang dimanfaatkan pasangan ini.

Setelah menikah lagi, mereka bercerai setiap tiga tahun. Saat uang pesangon diterima, mereka kemudian menikah kembali, menciptakan siklus yang tak pernah diketahui publik selama lebih dari empat dekade.

Baca Juga: Setelah Kalah Pilkada, Haris Salim Kini Ditahan karena Kasus Ijazah Palsu

Investigasi yang dilakukan oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkap fakta mengejutkan: pasangan ini sebenarnya tidak pernah benar-benar berpisah. "Mereka hidup bersama, berbagi rutinitas sehari-hari, dan dianggap sebagai pasangan ideal oleh tetangganya," kata seorang penyelidik. Namun, secara hukum, mereka mencatatkan perceraian hanya untuk mendapatkan uang.

Mahkamah Agung Austria akhirnya turun tangan. Pada 12 Maret 2024, pengadilan memutuskan bahwa praktik pernikahan dan perceraian berulang seperti ini adalah penyalahgunaan hukum. "Pernikahan yang tidak pernah benar-benar berakhir dan hanya bertujuan mendapatkan uang pensiun melanggar esensi hukum keluarga," demikian bunyi putusan tersebut.

Total, pasangan ini diduga telah meraup 326.000 euro, atau sekitar Rp 5,4 miliar, sejak 1981. Pemerintah Austria kini tengah merevisi peraturan pensiun untuk menutup celah yang dimanfaatkan mereka. Sementara itu, pasangan ini menghadapi tuntutan hukum serius atas tuduhan penipuan keuangan.

Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi hukum yang berkelanjutan agar tidak disalahgunakan. Bagi Anda, memahami celah dalam hukum mungkin menarik, tetapi memanfaatkannya secara tidak etis hanya akan berujung pada konsekuensi serius.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday.com! Dapatkan update informasi dan berita menarik dan terbaru setiap hari. Tinggal klik di sini dan langsung JOIN!

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.com

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini