Sulawesitoday - Makassar digemparkan oleh kasus yang menyeret sebuah warung Sop Saudara di Jalan Perintis Kemerdekaan. Warung ini diselidiki polisi karena menggunakan daging impor dari China dan Australia tanpa sertifikasi halal. Pengelola warung, pria berinisial J, kini sedang diperiksa lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. "Izin gangguan dari dinas lingkungan hidup dan halal dari MUI, keduanya belum dilengkapi," ujarnya. Keterangan J menguatkan fakta bahwa warung ini beroperasi tanpa izin yang memadai, termasuk perizinan yang melindungi konsumen muslim di wilayah tersebut.
Asal Daging Masih Misterius
Lebih jauh, Syuryadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum memastikan legalitas maupun kualitas daging yang digunakan. “Daging ini dipesan dalam bentuk beku. Kami belum tahu apakah itu kerbau, sapi, atau lainnya,” tambahnya. Harga murah yang ditawarkan warung tersebut justru memicu kekhawatiran akan kualitas bahan bakunya.
Namun, pengelola warung berdalih bahwa daging impor tersebut sudah sesuai standar tertentu. Sayangnya, tanpa sertifikasi resmi, klaim ini sulit diverifikasi. Polisi pun mendalami asal-usul daging untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang lebih serius.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Kasus ini mengacu pada Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penggunaan bahan baku yang tidak terverifikasi halal berpotensi merugikan konsumen, khususnya yang beragama Islam. “Kami akan memastikan apakah bahan baku ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syuryadi.
Dugaan ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penyajian makanan, terutama di negara dengan mayoritas penduduk muslim. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha kuliner untuk mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Motif Salah Paham dan Miras, Kronologi Penganiyaan Brutal di Biringkanaya Makassar
Makassar digemparkan oleh kasus yang menyeret sebuah warung Sop Saudara di Jalan Perintis Kemerdekaan. Warung ini diselidiki polisi karena menggunakan daging impor dari China dan Australia tanpa sertifikasi halal. Pengelola warung, pria berinisial J, kini sedang diperiksa lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. "Izin gangguan dari dinas lingkungan hidup dan halal dari MUI, keduanya belum dilengkapi," ujarnya. Keterangan J menguatkan fakta bahwa warung ini beroperasi tanpa izin yang memadai, termasuk perizinan yang melindungi konsumen muslim di wilayah tersebut.
Asal Daging Masih Misterius
Lebih jauh, Syuryadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum memastikan legalitas maupun kualitas daging yang digunakan. “Daging ini dipesan dalam bentuk beku. Kami belum tahu apakah itu kerbau, sapi, atau lainnya,” tambahnya. Harga murah yang ditawarkan warung tersebut justru memicu kekhawatiran akan kualitas bahan bakunya.
Namun, pengelola warung berdalih bahwa daging impor tersebut sudah sesuai standar tertentu. Sayangnya, tanpa sertifikasi resmi, klaim ini sulit diverifikasi. Polisi pun mendalami asal-usul daging untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang lebih serius.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Kasus ini mengacu pada Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penggunaan bahan baku yang tidak terverifikasi halal berpotensi merugikan konsumen, khususnya yang beragama Islam. “Kami akan memastikan apakah bahan baku ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syuryadi.
Artikel Terkait
Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Kedekatan Annar dan PKS Jadi Sorotan
Rombongan Jenazah dan Pengendara Bersitegang, Geber Motor Picu Adu Mulut di Depan MAN 2 Makassar
Lahan Persawahan Jadi Ajang Duel Kakak Beradik di Sulsel, Satu Luka Parah
Skandal Uang Palsu di Makassar: Nama Annar S Sampetoding Terseret, Tim Pemenangan ASS-Fatma Membantah Keterlibatan
Motif Salah Paham dan Miras, Kronologi Penganiyaan Brutal di Biringkanaya Makassar