• Selasa, 21 Juli 2026

Kasus Daging Impor Tanpa Sertifikasi Halal, Warung Sop Saudara Makassar Diselidiki

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 25 Desember 2024 | 19:20 WIB
Polisi Makassar selidiki penggunaan daging impor tanpa sertifikasi halal di Warung Sop Saudara. Legalitas dan kualitas bahan baku disorot.
Polisi Makassar selidiki penggunaan daging impor tanpa sertifikasi halal di Warung Sop Saudara. Legalitas dan kualitas bahan baku disorot.

Sulawesitoday - Makassar digemparkan oleh kasus yang menyeret sebuah warung Sop Saudara di Jalan Perintis Kemerdekaan. Warung ini diselidiki polisi karena menggunakan daging impor dari China dan Australia tanpa sertifikasi halal. Pengelola warung, pria berinisial J, kini sedang diperiksa lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. "Izin gangguan dari dinas lingkungan hidup dan halal dari MUI, keduanya belum dilengkapi," ujarnya. Keterangan J menguatkan fakta bahwa warung ini beroperasi tanpa izin yang memadai, termasuk perizinan yang melindungi konsumen muslim di wilayah tersebut.

Asal Daging Masih Misterius

Lebih jauh, Syuryadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum memastikan legalitas maupun kualitas daging yang digunakan. “Daging ini dipesan dalam bentuk beku. Kami belum tahu apakah itu kerbau, sapi, atau lainnya,” tambahnya. Harga murah yang ditawarkan warung tersebut justru memicu kekhawatiran akan kualitas bahan bakunya.

Namun, pengelola warung berdalih bahwa daging impor tersebut sudah sesuai standar tertentu. Sayangnya, tanpa sertifikasi resmi, klaim ini sulit diverifikasi. Polisi pun mendalami asal-usul daging untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang lebih serius.

Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Kasus ini mengacu pada Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penggunaan bahan baku yang tidak terverifikasi halal berpotensi merugikan konsumen, khususnya yang beragama Islam. “Kami akan memastikan apakah bahan baku ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syuryadi.

Dugaan ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penyajian makanan, terutama di negara dengan mayoritas penduduk muslim. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bagi para pengusaha kuliner untuk mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Motif Salah Paham dan Miras, Kronologi Penganiyaan Brutal di Biringkanaya Makassar

Makassar digemparkan oleh kasus yang menyeret sebuah warung Sop Saudara di Jalan Perintis Kemerdekaan. Warung ini diselidiki polisi karena menggunakan daging impor dari China dan Australia tanpa sertifikasi halal. Pengelola warung, pria berinisial J, kini sedang diperiksa lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. "Izin gangguan dari dinas lingkungan hidup dan halal dari MUI, keduanya belum dilengkapi," ujarnya. Keterangan J menguatkan fakta bahwa warung ini beroperasi tanpa izin yang memadai, termasuk perizinan yang melindungi konsumen muslim di wilayah tersebut.

Asal Daging Masih Misterius

Lebih jauh, Syuryadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum memastikan legalitas maupun kualitas daging yang digunakan. “Daging ini dipesan dalam bentuk beku. Kami belum tahu apakah itu kerbau, sapi, atau lainnya,” tambahnya. Harga murah yang ditawarkan warung tersebut justru memicu kekhawatiran akan kualitas bahan bakunya.

Namun, pengelola warung berdalih bahwa daging impor tersebut sudah sesuai standar tertentu. Sayangnya, tanpa sertifikasi resmi, klaim ini sulit diverifikasi. Polisi pun mendalami asal-usul daging untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang lebih serius.

Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Kasus ini mengacu pada Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penggunaan bahan baku yang tidak terverifikasi halal berpotensi merugikan konsumen, khususnya yang beragama Islam. “Kami akan memastikan apakah bahan baku ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syuryadi.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini