Sulawesitoday - Dalam catatan akhir tahun 2024, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, mengukuhkan komitmennya terhadap pembinaan internal Polri. Sepanjang tahun ini, sebanyak 57 personel telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran yang dianggap mencoreng institusi.
Langkah ini, menurut Agus, adalah cerminan prinsip reward and punishment yang diterapkan secara konsisten. "Kami akan memberikan penghargaan kepada yang berprestasi dan menjatuhkan sanksi kepada yang melanggar," tegasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh yang jelas bagi seluruh personel Polri di wilayah tersebut.
Rincian Kasus dan Jenis Pelanggaran
Informasi lebih lanjut disampaikan oleh AKBP Sugeng Lestari, Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas. Dari 57 personel yang di-PTDH, terdiri atas 3 perwira pertama, 51 bintara, dan 3 tamtama. Sugeng mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena para personel tersebut dinilai sudah tidak layak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian.
Rinciannya menunjukkan gambaran serius tentang pelanggaran yang dilakukan. Sebanyak 30 personel diberhentikan karena disersi, 17 lainnya terkait narkoba, 4 personel terlibat dalam penipuan, 5 karena perselingkuhan atau zina, dan 1 orang karena kasus pencurian. Data ini menggambarkan betapa kompleksnya tantangan pembinaan di tubuh Polri.
Baca Juga: Perang Melawan Narkoba, Polda Sulteng Amankan 64.383 Gram Sabu dan 811 Tersangka
"Keputusan ini diambil demi menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi," ujar Sugeng saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2025) di Palu. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan upaya mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Pesan Penting untuk Institusi
Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Polda Sulteng tidak main-main dalam menjaga integritas institusi. Hal ini juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi. Di sisi lain, kebijakan ini memberikan ruang refleksi bagi para personel untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas.
Namun, langkah ini juga menjadi tantangan besar. Bagaimana memastikan pembinaan yang lebih efektif untuk mencegah pelanggaran? Apa peran masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap aparat penegak hukum? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui kerja kolektif yang melibatkan seluruh elemen, baik internal maupun eksternal.
Ajakan untuk Masyarakat
Sebagai masyarakat, Anda juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja aparat. Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, namun tetaplah mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
Misteri Penembakan di Bone, Labfor Polda Sulsel Selidiki Kasus Tewasnya Pengacara
Penembakan Maut di Bone, 5 Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Pengacara Tewas
Kebakaran Hebat di Pasar Sausu: 15 Lapak dan 6 Rumah Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Kondisi Keluarga Rudi di Tengah Duka, Pakar: Penembakan di Bone Bukan Kebetulan
Pengacara Top Rudi S Gani Tewas Ditembak, Peradi Usut Kasus-Kasus yang Ditangani