• Kamis, 4 Juni 2026

Tersangka Penguras ATM Dibebaskan, Restorative Justice Jadi Solusi Damai di Pangkep

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 2 Februari 2025 | 20:25 WIB
Restorative justice menyelesaikan kasus pengurasan ATM di Pangkep, menyatukan warga dan merawat kerukunan, dari pejabat hukum hingga Pegawai Puskesmas Tanjung Marulak.
Restorative justice menyelesaikan kasus pengurasan ATM di Pangkep, menyatukan warga dan merawat kerukunan, dari pejabat hukum hingga Pegawai Puskesmas Tanjung Marulak.

Sulawesitoday - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan baru saja menyelesaikan kasus pengurasan ATM yang menghebohkan di Kabupaten Pangkep.

Tersangka, inisial MY (36 tahun), yang awalnya mengambil uang dari ATM warga, kini mendapatkan jalan keluar melalui penerapan restorative justice (RJ).

Proses ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga membuka ruang rekonsiliasi di tengah masyarakat yang sempat terguncang.

Kisah bermula ketika MY menemukan dompet korban yang tergeletak di area pasar. Di dalamnya, terdapat selembar kertas berisi nomor PIN. Dengan informasi itu, tersangka mulai menarik uang secara bertahap dari ATM, hingga total mencapai lebih dari Rp20 juta. Insiden ini terungkap setelah korban menerima notifikasi penarikan di ponselnya. Polisi segera melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan melakukan penangkapan persuasif di rumah tersangka.

Namun, alih-alih jalur hukuman yang kaku, Kejaksaan Pangkep mengusulkan pendekatan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

"Pendekatan ini bertujuan mengembalikan kepercayaan dan harmoni masyarakat, sekaligus memastikan pertanggungjawaban tersangka," ujar Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim.

Menurutnya, tersangka MY mendapatkan kesempatan kedua karena ini merupakan pelanggaran pertamanya, dan kerugian material telah diganti kepada korban.

Dalam momen yang hampir mengubah seluruh dinamika kasus, terlihat pula kehadiran perspektif dari lapisan masyarakat yang lebih luas.

Di Tanjung Marulak, misalnya, Pegawai Puskesmas turut mengamati perkembangan ini. Mereka percaya, pendekatan seperti RJ bisa menginspirasi penyelesaian masalah di komunitas kesehatan, terutama bagi Pasien BPJS yang kerap menghadapi tantangan serupa dalam sistem layanan publik.

Menurut salah satu Pegawai Puskesmas, "Pendekatan damai seperti ini mencerminkan nilai kemanusiaan yang juga sangat dibutuhkan dalam dunia kesehatan. Harmoni sosial tak hanya soal hukum, tapi juga tentang kesejahteraan bersama."

Baca Juga: Momen Tragis Remaja di Banggai Kehilangan Nyawa Terlindas Saat Bantu Dorong Truk Mogok

RJ menjadi alternatif yang mengedepankan penyembuhan sosial, bukan hanya sekadar penghukuman.

Dengan terciptanya perdamaian antara korban dan tersangka, diharapkan konflik semacam ini tidak berlarut-larut dan bisa menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa ke depan.

Meski ada yang mempertanyakan, “Apakah pendekatan seperti ini bisa diterapkan di semua kasus?” kenyataannya, dalam situasi tertentu, solusi damai semacam ini terbukti efektif.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini