Teuku Nasrullah menutup pandangannya dengan pesan kuat. "Jangan biarkan hukum jadi alat balas dendam," katanya dengan nada prihatin namun tegas.
Hukum harus menegakkan kebenaran. Bukan memidanakan keraguan. Apalagi jika keraguan itu lahir dari kepentingan publik yang sah.
Penetapan delapan tersangka mungkin secara prosedural sah. Namun secara substansial, masih banyak yang harus dibuktikan. Terutama soal keaslian ijazah itu sendiri.
Tanpa pembuktian dari penerbit resmi, tanpa uji forensik dokumen yang kredibel, penetapan tersangka terkesan prematur. Bahkan bisa jadi boomerang bagi penegak hukum sendiri.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Apakah sistem peradilan kita cukup berani untuk transparan? Ataukah akan terjebak dalam perangkap moral hazard yang dikritisi Teuku?
Jawabannya menentukan masa depan kepercayaan publik terhadap hukum. Dan itu jauh lebih berharga daripada memenangkan satu kasus.
Baca Juga: Susno Duadji Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Apa yang Sebenarnya Dicemarkan?