• Selasa, 21 Juli 2026

Prof. Zudan: Ruang Selebar‑lebarnya bagi ASN untuk Cantumkan Gelar di Data Kepegawaian

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 7 Mei 2025 | 05:37 WIB
SE Kepala BKN 3/2025 buka kemudahan ASN mencantumkan gelar S1–S3 dan vokasi, wujud dukungan pemerintah tingkatkan profesionalitas.
SE Kepala BKN 3/2025 buka kemudahan ASN mencantumkan gelar S1–S3 dan vokasi, wujud dukungan pemerintah tingkatkan profesionalitas.

Sulawesitoday - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan ini menjadi panduan baku bagi seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK—untuk mencantumkan gelar akademik atau vokasi secara sah dalam dokumen kepegawaian mereka.

SE ini lahir dari semangat mendorong ASN terus menapaki jenjang pendidikan lebih tinggi tanpa dibelenggu prosedur berbelit.

“Pemerintah membuka ruang selebar‑lebarnya agar ASN dapat berkembang, tanpa harus terbebani prosedur yang kaku,” tegas Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat peluncuran di kantor pusat BKN, Jakarta.

Melalui SE No. 3/2025, ASN yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dapat mengajukan pencantuman gelar dengan memenuhi tiga syarat utama:

1. Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

2. Ijazah diperoleh secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

3. Pemilik ijazah bertanggung jawab penuh atas keabsahan dokumen—secara administrasi, perdata, dan pidana.

SE ini menegaskan bahwa gelar sarjana (S1), magister (S2), doktoral (S3), maupun gelar vokasi dapat dicantumkan.

Proses administrasi pencantuman dilaksanakan melalui BKN pusat atau kantor regional BKN di tiap provinsi, sehingga ASN dapat memilih kanal terdekat sesuai domisili.

Aturan berlaku efektif sejak 7 Maret 2025 dan mencakup seluruh data elektronik ASN, mulai dari kartu pegawai hingga sistem informasi kepegawaian nasional.

Dengan demikian, setiap perubahan atau penambahan gelar akan terekam resmi dalam basis data BKN, memperkuat legalitas dan transparansi rekam jejak profesional ASN.

Baca Juga: BKN Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Resmi Penundaan SK CPNS Hingga 2026

Dengan kebijakan ini, BKN berharap muncul gelombang ASN yang terdorong melanjutkan studi, meningkatkan kompetensi, dan bangga menampilkan gelar yang sah dalam karier mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini