• Selasa, 21 Juli 2026

Telan Rp13,301 Miliar, Belanja BPJS Kesehatan Aparat Desa dari Rp1,783 Triliun Struktur Ranperda APBD 2025 Parigi Moutong

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:05 WIB
Telan-Rp13,301-Miliar-Belanja-BPJS-Kesehatan-Aparat-Desa-dari-Rp1,783-Triliun-Struktur-Ranperda-APBD-2025-Parigi-Moutong-Sulawesitoday (Muhammad Aqil Azizi)
Telan-Rp13,301-Miliar-Belanja-BPJS-Kesehatan-Aparat-Desa-dari-Rp1,783-Triliun-Struktur-Ranperda-APBD-2025-Parigi-Moutong-Sulawesitoday (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Dalam rapat Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk tahun 2025, dibahas secara rinci mengenai alokasi dana untuk berbagai keperluan, termasuk biaya premi BPJS Kesehatan bagi aparat desa.

Dalam ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu pagi, tanggal 9 Oktober 2024, struktur belanja APBD untuk tahun mendatang menjadi fokus utama dalam penentuan kebijakan anggaran.

Baca Juga: Dari Rp1,783 Triliun, Rp537 Miliar Habis untuk Gaji dan Tunjangan ASN dalam Ranperda APBD 2025 Parigi Moutong

Pendapatan dan Belanja Daerah

Pendapatan daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp.1.793.918.066.421,00, yang menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami kenaikan yang mencolok, mencapai Rp.1.783.918.066.421,00, yang mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur di wilayah tersebut.

Struktur Belanja APBD untuk BPJS Kesehatan Aparat Desa

Salah satu aspek penting dari struktur belanja APBD adalah alokasi untuk biaya premi BPJS Kesehatan bagi aparat desa. Sejumlah Rp.13.301.775.239,00 dialokasikan khusus untuk memenuhi kewajiban ini, yang bersumber dari 37,5% pendapatan pajak rokok dan aparat desa.

Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa semua aparat desa memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Penegasan Penggunaan Dana Desa

Meskipun Dana Desa merupakan sumber daya yang penting untuk pembangunan desa, penting untuk dicatat bahwa penggunaannya tidak boleh dialokasikan untuk pembayaran premi asuransi kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan, bagi aparat desa.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga fokus Dana Desa pada program-program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih luas.

Mekanisme Pembayaran Premi BPJS Kesehatan

Pembayaran premi BPJS Kesehatan dilakukan melalui mekanisme "intercept," yaitu dengan cara memotong sebagian penerimaan yang berasal dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (ADD) hak masing-masing desa.

Proses ini diatur sesuai dengan rencana kebutuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan data kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa, untuk memastikan bahwa semua yang memenuhi syarat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Implementasi Kebijakan dan Dampaknya

Implementasi kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mengalokasikan sumber daya untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aparat desa dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa mengorbankan tujuan pembangunan desa yang lebih luas.

Dengan demikian, struktur belanja APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025 memberikan gambaran yang jelas tentang komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi aparat desa.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini