• Senin, 20 Juli 2026

Diakui di Pentas Nasional, Kemenkumham Sulteng Sabet Penghargaan Perlindungan Kekayaan Intelektual

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Selasa, 3 Desember 2024 | 07:05 WIB
Kemenkumham Sulteng raih penghargaan atas perlindungan Indikasi Geografis. Bukti dedikasi tingkatkan nilai produk lokal & ekonomi kreatif.
Kemenkumham Sulteng raih penghargaan atas perlindungan Indikasi Geografis. Bukti dedikasi tingkatkan nilai produk lokal & ekonomi kreatif.

Sulawesitoday - Prestasi kembali diraih oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) yang menutup tahun 2024 dengan gemilang. Pada sebuah acara resmi yang digelar di Shangri-La Hotel, Jakarta, penghargaan khusus diberikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai pengakuan atas dedikasi mereka dalam memajukan perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk produk lokal.

“Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen kami,” ujar Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual lokal tidak hanya menjadi simbol kebanggaan, tetapi juga pembuka peluang pasar yang lebih luas.

Mengapa Perlindungan IG Penting?

Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan karakteristik unik produk berdasarkan daerah asalnya. Produk seperti Tenun Nambo dari Banggai, Ikan Sidat Marmorata dari Poso, dan Tenun Ikat Donggala telah memperoleh perlindungan ini. Perlindungan IG tidak hanya melindungi produk dari tiruan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal.

Baca Juga: SKB CPNS Kemenkumham Sulteng Selesai, Seleksi Ketat Demi Pengayoman Berkualitas

Proyeksi tahun depan menunjukkan peningkatan signifikan. Tujuh produk lain tengah dalam proses pendaftaran, termasuk Cengkeh Toli-Toli dan Bawang Goreng Palu. “Tentu ini adalah hasil kolaborasi erat antara pemerintah daerah, masyarakat, hingga akademisi,” tambah Hermansyah.

Kerja Keras di Balik Layar

Keberhasilan ini tidak terjadi begitu saja. Dibutuhkan koordinasi intensif antara Kemenkumham Sulteng dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha hingga kelompok masyarakat. Pendampingan dalam proses pendaftaran IG menjadi salah satu kunci keberhasilan.

Meski penghargaan telah diraih, pekerjaan belum selesai. Hermansyah menegaskan, “Kita terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.” Hal ini sejalan dengan visi Sulawesi Tengah untuk menjadi pusat ekonomi kreatif yang berdaya saing.

Apa Artinya Bagi Masyarakat?

Dengan perlindungan IG, produk lokal tidak hanya lebih dikenal, tetapi juga dihargai secara ekonomi. Dalam jangka panjang, ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Bagi masyarakat, ini adalah peluang untuk memperkenalkan tradisi dan keunikan lokal ke panggung nasional, bahkan internasional.

Langkah Kemenkumham Sulteng membuktikan bahwa kerja keras untuk melindungi kekayaan budaya bisa membawa manfaat nyata bagi semua pihak. Bukan hanya penghargaan, tetapi juga masa depan yang lebih cerah bagi produk lokal Sulawesi Tengah.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini