“Jangan sampai menerapkan sistem WFA di mana PNS tersebut berada di luar kota. Kemudian dalam keadaan mendesak dibutuhkan kehadirannya di kantor, sementara PNS ada di luar kota. Itu akan menjadi masalah,” tegas Sayutin.
Regulasi terbaru ini memang menuntut kedisiplinan tinggi.
WFO: Wajib hadir fisik secara penuh.
WFH: Bekerja dari rumah, tapi dengan pemantauan kinerja yang ketat.
Harapannya jelas. Pelayanan masyarakat di Kabupaten Parimo tidak boleh terganggu hanya karena mobilitas pegawai yang tidak terukur. Transformasi budaya kerja bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Tetap ada pagar. Tetap ada aturan main.
Kerja boleh fleksibel, tapi tanggung jawab tetap harus nyata. Di rumah oke, di kantor lebih oke. Asalkan jangan mendadak "menghilang" di luar kota saat rakyat sedang membutuhkan.
Aturan Baru Kemendagri, ASN WFH di Parigi Moutong Wajib Standby dan Dilarang Tinggalkan Domisili