• Selasa, 21 Juli 2026

Waket Sayutin Budianto Ingatkan ASN Parimo, Edaran Mendagri Hanya Atur WFO dan WFH - Bukan WFA

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 4 April 2026 | 16:16 WIB
DPRD Parimo ingatkan ASN patuhi edaran Mendagri soal aturan WFO dan WFH. Tegaskan larangan WFA demi menjaga responsivitas pelayanan publik di daerah.
DPRD Parimo ingatkan ASN patuhi edaran Mendagri soal aturan WFO dan WFH. Tegaskan larangan WFA demi menjaga responsivitas pelayanan publik di daerah.

Sulawesitoday - Transformasi budaya kerja ASN itu penting. Tapi jangan sampai kebablasan. Jangan sampai salah tafsir. Apalagi sampai menganggap kerja bisa dari mana saja. Dari kafe di Bali, atau sambil liburan di Bandung.

Itu tidak boleh.

DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kini sedang pasang mata. Mereka mengingatkan: pahami aturannya, jalankan sistemnya. Jangan buat aturan sendiri di luar pagar yang sudah ditetapkan pusat.

Pemicunya jelas. Ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Isinya soal Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda. Di sana sudah tertulis terang benderang. Hitam di atas putih.

Skemanya cuma dua: Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH). Tidak ada yang namanya Work From Anywhere (WFA).

Batasan yang Tegas

Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, sampai merasa perlu bicara khusus soal ini. Dia tidak ingin ada kerancuan. Sebab, beda satu kata saja, dampaknya bisa fatal buat urusan birokrasi.

Terutama soal responsivitas. Soal kecepatan melayani.

“Kita harus memahami edaran Mendagri tersebut. Jangan sampai menerapkan WFA, sementara yang dimaksud di dalam edaran itu hanya WFO dan WFH,” ujar Sayutin di hadapan awak media, Jumat (3/4/2026).

Logikanya sederhana. Kalau WFH, pegawai masih ada di rumah. Masih di dalam kota. Masih dalam jangkauan koordinasi. Begitu ada panggilan darurat atau urusan mendesak di kantor, mereka bisa langsung tancap gas.

Beda cerita kalau WFA. Pegawai bisa saja sedang di luar kota dengan dalih "bekerja dari mana saja".

Risiko Administratif

Itulah yang dikhawatirkan. Jika ASN berada jauh di luar wilayah tugas saat tenaganya dibutuhkan segera, yang jadi korban adalah pelayanan publik. Koordinasi instansi bisa macet total.

Belum lagi urusan hukum dan administratifnya.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini