• Selasa, 21 Juli 2026

Waket Sayutin Budianto Ingatkan ASN Parimo, Edaran Mendagri Hanya Atur WFO dan WFH - Bukan WFA

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 4 April 2026 | 16:16 WIB
DPRD Parimo ingatkan ASN patuhi edaran Mendagri soal aturan WFO dan WFH. Tegaskan larangan WFA demi menjaga responsivitas pelayanan publik di daerah.
DPRD Parimo ingatkan ASN patuhi edaran Mendagri soal aturan WFO dan WFH. Tegaskan larangan WFA demi menjaga responsivitas pelayanan publik di daerah.

“Jangan sampai menerapkan sistem WFA di mana PNS tersebut berada di luar kota. Kemudian dalam keadaan mendesak dibutuhkan kehadirannya di kantor, sementara PNS ada di luar kota. Itu akan menjadi masalah,” tegas Sayutin.

Regulasi terbaru ini memang menuntut kedisiplinan tinggi.

WFO: Wajib hadir fisik secara penuh.

WFH: Bekerja dari rumah, tapi dengan pemantauan kinerja yang ketat.

Harapannya jelas. Pelayanan masyarakat di Kabupaten Parimo tidak boleh terganggu hanya karena mobilitas pegawai yang tidak terukur. Transformasi budaya kerja bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Tetap ada pagar. Tetap ada aturan main.

Kerja boleh fleksibel, tapi tanggung jawab tetap harus nyata. Di rumah oke, di kantor lebih oke. Asalkan jangan mendadak "menghilang" di luar kota saat rakyat sedang membutuhkan.

Aturan Baru Kemendagri, ASN WFH di Parigi Moutong Wajib Standby dan Dilarang Tinggalkan Domisili

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini