Sulawesitoday - Tim BKSDA Sulteng dikejutkan penemuan seekor buaya muara (Crocodylus porosus) sepanjang 2,55 meter dalam kondisi tak bernyawa di dalam kandang jebak di Area Tambatan Perahu, Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, Selasa pagi, 29 April 2025.
Buaya ini sempat dilaporkan nelayan setempat sehari sebelumnya setelah terlihat menyusup ke saluran drainase sekitar kawasan tersebut.
Pada Senin sore (28/4), nelayan melaporkan kemunculan buaya ke posko BKSDA Sulteng.
Tanpa buang waktu, tim Wildlife Rescue Unit memasang kandang jebak di titik buaya sering muncul hingga menjelang maghrib.
“Kami pasang jebakan, dan benar saja—buaya itu masuk menjelang petang,” kata Koordinator Wildlife Rescue Unit BKSDA Sulteng, Lukman Bualo, usai evakuasi.
Sayangnya, malam itu evakuasi tak bisa dilanjutkan.
Buaya sempat mengamuk di dalam jebakan sehingga tim memutuskan menunda pengangkatan demi keselamatan petugas dan menyerahkan pengawasan kepada warga sekitar.
Keesokan paginya, buaya ditemukan mati di dalam kandang jebak.
Lukman menjelaskan tim langsung melakukan autopsi lapangan untuk mengetahui penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan buaya betina tersebut berusia sekitar tiga tahun, masuk kategori anakan, dan tidak ditemukan luka luar signifikan.
“Secara fisik, kondisinya baik—tapi kami tetap akan telaah lebih lanjut organ dalamnya,” ujar Lukman.
Lokasi penemuan berada tak jauh dari Lapangan Sepak Bola Abadi, yang memang dikenal sebagai habitat buaya muara di wilayah itu.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Desak Revisi DBH dan Pajak Smelter: Kami Penerima Dampak Bukan Penerima Manfaat
Berdasarkan catatan BKSDA, ini kali kedua tim mengevakuasi buaya dari lokasi yang sama dalam kurun setahun terakhir.
Artikel Terkait
Kantor LPM Talise Disegel, Warga Talise Murka Usai Lahan Garapan Dilego Diam-Diam
ASN di Tojo Una Una Ditangkap Tim Resmob Usai Dilaporkan Lakukan Tindakan Asusila kepada Remaja di Rumah Dinas
Dugaan Rem Blong: Truk Kiriman Paket Nyungsep ke Jurang Kebun Kopi Trans Palu–Parigi
MK Batasi Penerapan Pencemaran Nama Baik di UU ITE: Hanya Individu yang Bisa Digugat, Pemerintah Aman dari Jeratan
Gubernur Anwar Hafid Desak Revisi DBH dan Pajak Smelter: Kami Penerima Dampak Bukan Penerima Manfaat