• Selasa, 21 Juli 2026

Gaji PPPK Bebani Daerah, Gubernur Sulteng Minta Pusat Ambil Alih

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 1 Mei 2025 | 18:57 WIB
Gubernur Sulteng desak pusat tanggung gaji PPPK, soroti DAU menipis dan masalah penempatan suami-istri.
Gubernur Sulteng desak pusat tanggung gaji PPPK, soroti DAU menipis dan masalah penempatan suami-istri.

Sulawesitoday - Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan kepala daerah di Gedung DPR Senayan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melontarkan satu permintaan tegas:

“PPPK itu kalau bisa, pemerintah pusat ambil alih gajinya… seperti PNS.” Kalimat lugas ini mencuat di tengah diskusi soal tekanan keuangan daerah.

Anwar menjelaskan, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah kini mengalami efisiensi signifikan, sementara kewajiban membayar gaji PPPK terus berjalan.

“Sekarang DAU kita sudah kecil, dibebani lagi bayar gaji PPPK,” ujarnya.

Beban ini, menurut Anwar, membatasi kemampuan daerah membiayai layanan publik lainnya.

Lebih jauh, gubernur menyoroti nasib sekitar 5.000 tenaga honorer yang belum berstatus PPPK.

Mereka terkatung-katung tanpa kepastian—sebuah ironi di saat beban gaji PPPK justru menumpuk di kas daerah.

“Honorer yang belum naik PPPK itu masih banyak. Sementara kita harus tanggung gaji yang sudah diangkat,” tuturnya.

Persoalan berikutnya adalah distribusi penempatan PPPK. Anwar mengungkap kasus pasangan suami-istri yang terpisah lokasi tugas karena mekanisme penempatan otomatis.

“Problem suami-istri berpisah di mana-mana, karena mereka diluluskan di tempat yang tidak sesuai dengan pengabdian sebelumnya,” katanya.

Dampaknya, stabilitas keluarga dan efektivitas layanan publik ikut terkikis.

Dalam sesi yang sama, Anwar juga meminta penyederhanaan Peraturan Teknis (Pertek) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara. Proses administrasi, katanya, memakan waktu terlalu lama di setiap daerah.

“Bayangkan, BKN harus keluarkan pertek serentak untuk seluruh daerah. Sementara kita mau lari cepat dengan tenaga baru,” ungkapnya, meminta kemudahan prosedur lewat Komisi II dan Kemendagri.

Raker ini menempatkan isu PPPK sebagai cermin tantangan fiskal dan birokrasi di tingkat daerah. Jika pusat menambah beban, daerah terjepit; jika prosedur berbelit, layanan publik terhambat.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini