• Kamis, 4 Juni 2026

Desakan Pemakzulan Gibran Dibungkam Jokowi: Presiden-Wapres Satu Paket, Titik!

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 8 Juni 2025 | 17:16 WIB
Presiden Jokowi tegaskan Presiden dan Wapres dipilih satu paket, tanggapi desakan pemakzulan Gibran dari purnawirawan. Sebuah jawaban tegas dari Solo.
Presiden Jokowi tegaskan Presiden dan Wapres dipilih satu paket, tanggapi desakan pemakzulan Gibran dari purnawirawan. Sebuah jawaban tegas dari Solo.

Sulawesitoday - Presiden ke-7 JokowiJoko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara. Suaranya lantang menepis riak-riak desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dari Solo, Jumat (6/6/2025), ia menegaskan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah satu kesatuan, tak terpisahkan.

Sebuah pernyataan yang seolah memadamkan bara, sekaligus menyingkap tabir di balik hiruk-pikuk politik Tanah Air.

Pernyataan Jokowi itu tak pelak menjadi sorotan. Pasalnya, gemuruh desakan pemakzulan Gibran bukan datang dari sembarang pihak.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyurati parlemen, bahkan meminta audiensi. Mereka punya alasan kuat: proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 dinilai sarat kontroversi, seperti awan mendung yang menutupi langit konstitusi. Mereka merasa perlu dikaji ulang.

Namun, di hadapan awak media, Jokowi dengan tenang menjelaskan duduk perkaranya.

“Pemilihan Presiden itu satu paket, bukan sendiri-sendiri,” ujarnya, seolah memberi pelajaran singkat tentang tata negara.

Ia bahkan memberi perbandingan dengan Filipina, yang punya cara berbeda: pemilihan presiden dan wakil presidennya berjalan sendiri-sendiri. Di Indonesia, kata dia, ibarat satu koin dengan dua sisi, tak bisa dipisahkan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tak menampik adanya dinamika seperti ini. Ia melihatnya sebagai bagian dari denyut nadi demokrasi.

Sebuah gelombang yang datang dan pergi. Tetapi, ia menekankan bahwa Indonesia adalah kapal besar yang berlayar dengan sistem ketatanegaraan yang jelas.

“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja proses sistem ketatanegaraan itu,” tegasnya.

Jokowi, yang juga pernah menjabat Wali Kota Solo, lantas membeberkan rambu-rambu pemakzulan. Ini bukan perkara main-main.

Pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden, kata dia, baru bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat.

Seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran konstitusi yang tak bisa dimaafkan. Sebuah pintu yang terkunci rapat, kecuali ada kunci yang sangat spesifik.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini