PT Gag Nikel, sejak 2017, sudah mengantongi izin menambang nikel seluas 13.136 hektare hingga tahun 2047 dengan status Kontrak Karya. Angka itu jauh melampaui logika.
Bayangkan, luas Pulau Gag hanya 6.500 hektare, dan 6.034,42 hektare di antaranya berstatus hutan lindung. Ini berarti, PT Gag Nikel mencaplok seluruh daratan dan perairan pulau, bahkan dua kali lipat lebih luas dari luas seluruh daratan pulau itu sendiri.
Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Dua Kapal Berjuluk Tokoh Angkut Nikel dari Raja Ampat Saat KLHK Bertindak Tegas
Pulau Gag, tak ubahnya permata kecil, dikategorikan sebagai pulau kecil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Dan menurut undang-undang itu, pulau kecil, termasuk Pulau Gag, tak boleh ditambang. Sebuah ironi yang masih menggantung di udara Papua Barat Daya.
Artikel Terkait
Viral di Medsos Pria Diduga Korban Hipnotis di Tengah Jalan Picu Kemacetan
Syiar Kurban WIZ Parigi, 1.000 Paket Daging Sapa Pelosok Negeri
Bukan Sekadar Inspeksi, Wabup Parigi Moutong Langsung Turun Tangan Urus Jembatan Vital di Sausu
Demi Haji, Tiga Pria Lintas Benua 8000 Km Naik Kuda, Hidupkan Kembali Jejak Leluhur
Bukan Isapan Jempol, Dua Kapal Berjuluk Tokoh Angkut Nikel dari Raja Ampat Saat KLHK Bertindak Tegas