• Selasa, 21 Juli 2026

Menkeu Purbaya Banting Setir, Tolak Tax Amnesty Jilid III - Serikat Buruh Malah Tepuk Tangan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 24 September 2025 | 20:00 WIB
Menkeu Purbaya tolak Tax Amnesty jilid III, serikat buruh dukung penuh. KSPI: masa pengemplang pajak diampuni, buruh tetap dibebani
Menkeu Purbaya tolak Tax Amnesty jilid III, serikat buruh dukung penuh. KSPI: masa pengemplang pajak diampuni, buruh tetap dibebani
  • Reformasi Pajak: Jalan Tengah yang Lebih Elegan?

Said Iqbal menawarkan solusi alternatif. Naikkan PTKP, daya beli masyarakat meningkat. Konsumsi domestik terdongkrak. Pertumbuhan ekonomi bergerak positif.

"Purchasing power bisa naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbukalah lapangan kerja," jelasnya dengan logika sederhana namun masuk akal.

Pendekatan ini sejalan dengan visi Purbaya. Memperkuat basis pajak melalui kepatuhan, bukan jalan pintas amnesti.

Namun pertanyaan besar tetap menggantung: akankah pemerintah konsisten dengan penolakan ini? Ataukah tekanan politik akan melunturkan komitmen?

  • Masa Depan Sistem Perpajakan: Antara Keadilan dan Pragmatisme

Penolakan tax amnesty oleh Menkeu Purbaya membuka babak baru perpajakan Indonesia. Dukungan dari serikat buruh menunjukkan perubahan paradigma menarik.

Elite ekonomi yang selama ini dimanja kebijakan, kini harus berhadapan dengan realitas baru. Tidak ada lagi "jalan tol" untuk menghindari kewajiban pajak.

Bagi jutaan pekerja Indonesia, ini adalah sinyal positif. Keadilan perpajakan bukan lagi utopia. Melainkan agenda nyata yang sedang diperjuangkan.

Waktu akan membuktikan konsistensi komitmen ini. Apakah penolakan tax amnesty akan bertahan di tengah gempuran lobi pengusaha? Atau justru menjadi awal era baru perpajakan yang lebih berkeadilan?

Yang pasti, mata rakyat sedang menatap. Menunggu bukti nyata dari janji-janji reformasi perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca Juga: Keracunan 335 Siswa Bangkep, Bareskrim Polri Geledah Dapur Gizi Nasional - Cari Bukti Kontaminasi Makanan

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini