• Selasa, 21 Juli 2026

Menkeu Purbaya Banting Setir, Tolak Tax Amnesty Jilid III - Serikat Buruh Malah Tepuk Tangan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 24 September 2025 | 20:00 WIB
Menkeu Purbaya tolak Tax Amnesty jilid III, serikat buruh dukung penuh. KSPI: masa pengemplang pajak diampuni, buruh tetap dibebani
Menkeu Purbaya tolak Tax Amnesty jilid III, serikat buruh dukung penuh. KSPI: masa pengemplang pajak diampuni, buruh tetap dibebani

Sulawesitoday - Angin segar bertiup di koridor Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tegas menolak wacana Tax Amnesty jilid III. Sikap ini justru menuai dukungan mengejutkan dari serikat buruh.

Penolakan Purbaya bukan tanpa alasan. Tax amnesty berulang dinilai merusak kredibilitas sistem perpajakan nasional. "Sinyal buruk," tegas Purbaya saat konferensi pers, Senin 22 September 2025.

Keputusan kontroversial ini memicu gelombang reaksi. Mulai dari kalangan ekonom hingga aktivis buruh. Yang menarik, serikat pekerja malah angkat topi pada Menkeu baru ini.

  • Mengapa Buruh Dukung Penolakan Tax Amnesty?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui presidennya, Said Iqbal, menyatakan dukungan penuh. Alasannya sederhana namun menohok: ketidakadilan struktural.

"Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya tetap dibebani," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers, Rabu 24 September 2025. Nada kesalnya terdengar jelas.

Buruh menilai tax amnesty hanya menguntungkan konglomerat. Sementara pekerja tetap diperas lewat pemotongan pajak penghasilan. Ironi yang menyakitkan bagi kelas menengah ke bawah.

KSPI bahkan mengusulkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta. Langkah ini dinilai lebih adil ketimbang memberikan "tiket gratis" bagi penunggak pajak.

  • Kredibilitas vs Pragmatisme: Dilema Pemerintah

Purbaya menegaskan kekhawatirannya. Tax amnesty berulang menciptakan moral hazard berbahaya. "Kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty?" tanyanya retoris.

Pesan yang tersampaikan ke publik menjadi salah kaprah. Masyarakat berpikir boleh melanggar pajak. Toh nanti ada amnesti lagi.

"Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message nya kurang bagus," tambah Purbaya dengan nada prihatin.

Pendekatan Menkeu ini lebih fokus pada penguatan pengawasan. Mempermudah administrasi perpajakan. Meningkatkan tax ratio melalui pertumbuhan ekonomi organik.

  • Sejarah Kelam Tax Amnesty Indonesia

Indonesia sudah dua kali menjalankan pengampunan pajak. Jilid pertama tahun 2016 di era Jokowi. Jilid kedua tahun 2022 dengan label "Program Pengungkapan Sukarela."

Hasilnya? Kontroversial. Dana yang masuk memang signifikan. Namun dampak jangka panjangnya dipertanyakan. Kepatuhan pajak justru menurun di beberapa sektor.

Kini RUU Tax Amnesty jilid III terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. Namun dengan penolakan terang-terangan dari Menkeu, jalan menuju pengesahan tampak berliku.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini