Sulawesitoday - Perjuangan panjang buruh berbuah manis. Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program yang sempat bikin geger pekerja itu kini berubah total. Dari pungutan wajib menjadi sukarela.
Ketua MK Suhartoyo mengumumkan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025. Perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 itu diputus bulat. Tanpa dissenting opinion sama sekali. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo tegas.
Keputusan ini mengubah lanskap pembiayaan perumahan rakyat. Yang tadinya dipaksakan lewat potongan gaji, kini dikembalikan ke prinsip dasar tabungan. Sukarela, bukan paksaan negara.
-
Mengapa Hakim MK Membatalkan UU Tapera?
Hakim konstitusi Saldi Isra membedah logika hukum program Tapera. Menurutnya, kata "tabungan" punya makna filosofis. Ia harus bersifat sukarela. Tidak bisa dipaksakan dengan ancaman.
"Penyematan istilah 'tabungan' dalam program Tapera menimbulkan persoalan," ungkap Saldi. Dia menekankan adanya kontradiksi mendasar. Tabungan yang wajib bukan lagi tabungan. Melainkan pungutan negara berkedok tabungan.
Majelis hakim sependapat tanpa kecuali. Mereka menilai iuran wajib bertentangan dengan konstitusi. Sebab menghilangkan kebebasan kehendak warga. Bayangkan, gaji dipotong paksa tanpa persetujuan genuine. Itulah yang ditolak MK.
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan pandangan krusial. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera disebut sebagai "pasal jantung" undang-undang tersebut. Pasal itulah yang mengatur kewajiban pekerja. Pasal itu yang bikin semua masalah.
"Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional," tegas Enny. Satu pasal rusak, seluruh bangunan hukum runtuh. Begitulah cara kerja konstitusi.
-
Siapa yang Menggugat UU Kontroversial Ini?
Gugatan datang dari dua pihak. Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta. Dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, pelaku usaha. Keduanya mewakili dua sisi mata uang ekonomi. Pekerja dan pengusaha sama-sama dirugikan.
Leonardo melihat Tapera sebagai beban tambahan. Di tengah upah yang stagnan, potongan 3 persen terasa berat. Apalagi manfaatnya tidak jelas. Kapan bisa dapat rumah? Berapa lama menunggu? Pertanyaan itu tak terjawab.
Ricky dari sisi pengusaha punya keresahan berbeda. Ia khawatir kewajiban Tapera menurunkan minat wirausaha. Beban administratif bertambah. Biaya operasional membengkak. Sektor informal paling terpukul.
Argumentasi mereka ternyata kuat secara konstitusional. MK mengakui bahwa kewajiban Tapera memang berpotensi merugikan. Baik pekerja formal maupun mandiri. Putusan ini menghapus kewajiban pemotongan gaji. Sepenuhnya, tanpa kompromi.
-
Bagaimana Respons Buruh Sejak Awal Program Ini Muncul?
Gelombang penolakan terjadi sejak Juni 2024. Bukan penolakan biasa-biasa saja. Melainkan aksi masif di berbagai kota. Jakarta, Yogyakarta, Tangerang, serentak menolak.
Di kawasan Patung Kuda Jakarta, ribuan buruh berkumpul. Mereka datang dari berbagai serikat pekerja nasional. Spanduk bertuliskan "Tolak Tapera" memenuhi jalanan. Tuntutan mereka sederhana tapi mendasar. Jangan potong gaji kami untuk program yang tidak jelas.
Artikel Terkait
CEO Promedia Sebut Pencabutan ID Card Wartawan Bisa Rusak Citra Prabowo
5914 Korban Keracunan MBG, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN - SPPG Baru Jadi Sorotan
BCA Mobile dan myBCA Kompak Error, Nasabah Banjir Keluhan di Senin Pagi
Sidak, Menkeu Purbaya Masuk Rapat BNI, Tolak Kursi Kehormatan - Pilih Duduk Bareng Direksi di Tengah Meja
Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Sebagai Saksi Korupsi Kereta Api, Jejak Suap Rp27,9 Miliar Terbongkar