• Selasa, 21 Juli 2026

Gugatan Rp1 Jadi Simbol Perlawanan 1900 Buruh Leces, Netizen: Menkeu Purbaya Ketiban Apes Dosa Masa Lalu

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:44 WIB
1.900 buruh PT Kertas Leces gugat Menkeu Purbaya Rp1.900. Simbol perlawanan setelah 13 tahun haknya tertahan Rp145,9 miliar
1.900 buruh PT Kertas Leces gugat Menkeu Purbaya Rp1.900. Simbol perlawanan setelah 13 tahun haknya tertahan Rp145,9 miliar

- Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 huruf (b) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan  

- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum

Eko juga menunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013. Putusan itu menegaskan hak upah pekerja harus didahulukan dari tagihan negara. "Negara tidak boleh diam ketika pekerjanya sendiri dizalimi oleh birokrasi," tegasnya.

  • Apakah Gugatan Rp1 Ini Realistis?

Skeptisisme muncul di mana-mana. Bagaimana mungkin gugatan Rp1 bisa menggerakkan roda birokrasi raksasa bernama Kementrian Keuangan?

Eko paham keraguan itu. Namun, dia punya argumen kuat. "Ini bukan soal angka. Ini tentang preseden hukum," katanya dengan nada tegas namun kalem.

Gugatan simbolis memiliki kekuatan moral yang luar biasa. Ini pernah terjadi di berbagai kasus lain. Di negara-negara dengan tradisi hukum kuat, gugatan simbolis justru kerap menjadi pintu masuk reformasi kebijakan.

Para penggugat tidak berharap mendapat uang Rp1.900 itu. Mereka ingin pengadilan menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah lalai. Bahwa penundaan penyerahan sertifikat tanah adalah PMH. Bahwa hak-hak buruh harus segera dipenuhi.

Dengan adanya putusan pengadilan, kurator bisa segera melakukan eksekusi atas boedel pailit. Tanah-tanah dijual. Hasilnya dibagikan sesuai prioritas. Dan 1.900 buruh akhirnya mendapat haknya.

  • Bagaimana Nasib Buruh Selama 13 Tahun Ini?

Cerita di balik angka 1.900 itu menyayat. Mereka bukan cuma statistik. Mereka ayah, ibu, kakek, nenek yang menggantungkan hidup dari upah bulanan PT Kertas Leces.

Ketika perusahaan pailit tahun 2018, banyak yang berharap proses hukum akan cepat. Mereka percaya negara tidak akan menelantarkan buruh BUMN. Namun, harapan itu sirna seiring waktu.

Sebagian besar kini bekerja serabutan. Ada yang jadi buruh bangunan. Ada yang jualan. Ada yang terpaksa menjual aset keluarga demi bertahan hidup. Anak-anak mereka putus sekolah. Rumah-rumah dijual atau disita bank.

"Kami bukan mengemis. Kami menagih hak," kata salah satu penggugat yang enggan disebutkan namanya. "Selama 13 tahun kami bersabar. Tapi kesabaran ada batasnya."

Para buruh ini telah mengikuti semua jalur yang tersedia. Mereka datang ke kantor kurator. Mereka lapor ke Kementerian Keuangan berkali-kali. Mereka berdemo dengan tertib. Namun, jawaban selalu sama: "Tunggu proses."

Proses macam apa yang butuh 13 tahun?

  • Mengapa Sertifikat Tanah Tak Kunjung Diserahkan?

Inilah pertanyaan krusial yang hingga kini belum terjawab. Surat resmi S-934/KΝ.5/2019 sudah diterbitkan lima tahun lalu. Penetapan hakim pengawas juga sudah final dan mengikat.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini