Secara hukum, Kementerian Keuangan tidak punya alasan untuk menahan sertifikat tanah milik BUMN yang sudah pailit. Apalagi ketika kurator sudah resmi ditunjuk pengadilan.
Eko menduga ada kepentingan lain di balik penundaan ini. "Mungkin ada pihak yang ingin mengambil aset tersebut dengan cara lain. Mungkin ada konflik kewenangan di internal Kemenkeu. Yang jelas, buruh menjadi korban dari ketidakjelasan ini," ujarnya.
Dia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga negara. Pengadilan sudah memutuskan. Kurator sudah siap. Namun, eksekutif—dalam hal ini Kemenkeu—justru menghambat proses hukum.
"Ini ironi. Negara yang seharusnya menegakkan hukum, justru menjadi penghalang penegakan hukum," tambah Eko dengan nada sarkastik.
-
Apa Harapan dari Gugatan Ini?
Para penggugat tidak naif. Mereka tahu jalur hukum butuh waktu lama. Pengadilan mungkin berbulan-bulan memproses gugatan. Banding dan kasasi bisa memakan waktu bertahun-tahun lagi.
Namun, mereka tetap optimis. "Setidaknya ada catatan hukum bahwa kami pernah melawan," kata Eko. "Generasi berikutnya akan tahu bahwa para buruh PT Kertas Leces tidak menyerah begitu saja."
Lebih dari itu, gugatan ini diharapkan membuka mata publik. Media akan memberitakan. Akademisi akan menganalisis. Aktifis akan bersolidaritas. Dan tekanan publik akan memaksa Kementerian Keuangan bertindak.
"Kami percaya masih ada nurani di negeri ini," lanjutnya. "Kami percaya keadilan sosial bukan sekadar janji di sila kelima Pancasila. Kami percaya negara tidak akan membiarkan buruhnya sendiri mati kelaparan."
Para penggugat juga berharap kasus ini menjadi preseden. Agar tidak ada lagi BUMN yang pailit dengan meninggalkan buruh tanpa perlindungan. Agar proses kepailitan benar-benar melindungi hak pekerja, bukan hanya kreditur dan pemegang saham.
Artikel Terkait
Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Olimpiade, IOC Jatuhkan Sanksi Keras Pasca Penolakan Visa Atlet Israel
Geger Industri Air Sedot 43 Ribu Meter Kubik Per Hari, Pesisir Jawa Turun 15 CM Per Tahun!
Purbaya Enggan Ikut Negosiasi Utang Whoosh: Urusan B to B, Serahkan ke Danantara dan DEN
Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Sampai 2026, Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Jadi Kunci
TKW Parigi Moutong Meninggal di Kuwait Diduga Serangan Jantung Setelah 21 Tahun Mengabdi