Bagaimana konteks pegunungan dan pesisir di Kabupaten Parigi Moutong?
Pegunungan: Kabupaten Parigi Moutong memiliki kawasan pegunungan dengan karakteristik biologis dan hidrologis yang memerlukan perlindungan kuat. Meski data daya dukung spesifik belum dipublikasi secara terbuka, kajian di wilayah Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa bentang alam pegunungan rentan terhadap alih fungsi jika tidak memperhitungkan kemampuan lahan.
Pesisir: Untuk kawasan pesisir, contoh relevan dari Provinsi Sulawesi Tengah—meskipun bukan tepat di Parigi Moutong—menunjukkan bahwa analisis kesesuaian wisata pantai di Pantai Pompon (Kabupaten Banggai Laut) menghasilkan angka kapasitas : sepanjang 1.506 m pantai mampu menampung 222 orang/hari untuk rekreasi pantai. Ini memberi indikasi bahwa kapasitas pemanfaatan kawasan pesisir memang terbatas dan harus diperhitungkan dalam revisi RTRW.
Konteks ini membuat sorotan DPRD makin tajam: apakah revisi RTRW sudah memasukkan analisis daya dukung untuk pesisir dan pegunungan secara tersendiri?
Kedalaman kronologis: Apa latar belakang revisi?
Dokumen Perda RTRW lama (No. 5 Tahun 2020) telah berusia lebih dari satu dekade tanpa perubahan besar, sehingga revisi dinilai mendesak.
Tahapan revisi yang disebut oleh Bapemperda DPRD pada 27 Mei 2025 mencakup sinkronisasi penataan ruang, penyusunan dokumen penilaian perwujudan ruang, dan peninjauan kembali.
Pada 17 Juni 2025, tercatat usulan perubahan WP/WPR sebesar 355.934,25 ha di 23 kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kemudian melalui surat Bupati mencabut usulan WP/WPR pada 10 Oktober 2025 melalui surat nomor 500.10.2.3/1/PUPRP.
Namun, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian revisi Perda RTRW baru akan rampung pada 2026.
Dengan demikian, proses revisi berjalan dalam bayang-bayang tenggat waktu dan tekanan legislasi—dan daya dukung lingkungan menjadi salah satu aspek yang belum final.
Apa yang menjadi sorotan DPRD dan titik kritisnya?
Transparansi dokumen: DPRD Parigi Moutong menyebut bahwa dokumen usulan revisi belum seluruhnya diteruskan ke DPRD, sehingga pengawasan legislatif dirasa belum optimal.
Legalitas kawasan: Bila kawasan hutan produksi, pegunungan atau pesisir termasuk dalam alih fungsi tanpa kajian daya dukung yang memadai, maka legalitas pengelolaan dan keberlanjutan lingkungan bisa dipertanyakan.
Daya dukung lingkungan tidak terukur secara publik: Hingga saat ini belum ditemukan publikasi yang secara spesifik menyajikan data daya dukung lingkungan untuk zona pesisir dan pegunungan Kabupaten Parigi Moutong—meskipun pedoman nasional mengamanatkan pemanfaatan data ini.
Artikel Terkait
Dampak Revisi RTRW Parigi Moutong yang Jadi Fokus DPRD, Terhadap Izin Investasi dan Tata Ruang Lama
KPK Tetap Selidiki Whoosh Meski Prabowo Janjikan Tanggung Jawab
Prabowo Bantah Tegas Isu Dikendalikan Jokowi, Sindir Budaya Politik Buruk Indonesia
Potensi Konflik Kawasan Tambang dan Kawasan Pertanian di Parigi Moutong: Ketika Lahan LP2B dan Zona WPR Berhadapan
Utang Rp5,8 T dari Spanyol, Indonesia Kejar Teknologi Pengawasan Laut dengan 10 Kapal dan Sistem Drone Canggih