• Selasa, 21 Juli 2026

Hak Istimewa Presiden, Mengapa Rehabilitasi Ira Puspadewi Berbeda dengan Abolisi Tom Lembong?

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 26 November 2025 | 20:48 WIB
Rehabilitasi Ira Puspadewi vs abolisi Tom Lembong: dua hak istimewa presiden dengan konsekuensi hukum berbeda. Ini penjelasannya.
Rehabilitasi Ira Puspadewi vs abolisi Tom Lembong: dua hak istimewa presiden dengan konsekuensi hukum berbeda. Ini penjelasannya.

Sulawesitoday - Dua nama. Dua kasus. Dua keputusan berbeda dari satu tangan yang sama—Presiden Prabowo Subianto. Publik kini tengah mencermati perbedaan mendasar antara rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi dengan abolisi yang diterima Tom Lembong. Keduanya memang sama-sama hak istimewa presiden. Namun, konsekuensi hukumnya? Langit dan bumi.

Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, masih menghuni Rutan KPK. Kasusnya bermula dari dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain. Kerugian negara disebut mencapai Rp1,27 triliun. Vonis 4,5 tahun dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski begitu, hakim menegaskan Ira tak menerima aliran uang dalam kasus itu.

Pada Rabu, 26 November 2025, suasana haru menyelimuti. Ira Puspadewi menerima kabar baik dari balik jeruji. Pengacaranya, Soesilo Aribowo, menyampaikan ungkapan syukur kliennya. "Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah gitu," kata Soesilo setelah bertemu Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Rehabilitasi yang diberikan Prabowo bertujuan untuk pemulihan status hukum dan nama baik. Dasar hukumnya? Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan aspirasi Mahkamah Agung dan masyarakat.

Apa yang Dimaksud dengan Rehabilitasi?

Rehabilitasi bukanlah penghapusan vonis. Ini soal pemulihan nama. Kedudukan dan martabat seseorang dikembalikan meski putusan pengadilan tetap berlaku. Dalam kasus Ira, Keppres fokus pada reputasi. Status hukumnya sebagai terpidana tak berubah. Ia tetap menjalani hukuman. Namun, stigma sosial yang melekat berusaha dikikis melalui keputusan presiden ini.

Berbeda dengan abolisi. Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mendapat keputusan berbeda pada Juli 2025 lalu. Kasusnya terkait impor gula periode 2015-2016. Prabowo mengajukan surat permohonan abolisi. DPR menyetujuinya melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi persetujuan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bagaimana Abolisi Bekerja dalam Sistem Hukum Kita?

Abolisi menghentikan proses pidana sepenuhnya. Syaratnya: perkara belum diputus pengadilan. Perbedaannya dengan rehabilitasi sangat mendasar. Kalau rehabilitasi memulihkan nama setelah vonis, abolisi menghapus proses sebelum vonis. Tom Lembong bahkan tak perlu menjalani persidangan lanjutan. Pengusutan perkara impor gula dihentikan total. Seolah kasus itu tak pernah ada.

Dasco menegaskan keputusan itu di hadapan wartawan. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong," ujarnya pada Juli 2025 lalu. Mekanisme abolisi memerlukan persetujuan parlemen. Inilah yang membedakannya dari rehabilitasi. Presiden tak bisa asal memberikan abolisi tanpa restu DPR.

Prabowo tak hanya menggunakan dua hak istimewa itu. Ada satu lagi: amnesti. Sepanjang 2025, presiden menandatangani amnesti untuk 1.116 tahanan pidana. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan hal ini di Kompleks Parlemen pada 31 Juli 2025. "Ya, salah satunya amnesti adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden," ujar Supratman.

Siapa Saja yang Menerima Amnesti Presiden?

Dari 1.116 nama, satu sosok mencuri perhatian: Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara Harun Masiku. Amnesti Prabowo membebaskannya. "Dari 1.116 nama itu, termasuk Bapak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan," tegas Supratman. Proses verifikasi panjang mendahului keputusan ini. Awalnya tercatat 44 ribu nama. Setelah uji publik dan verifikasi ketat, hanya 1.116 yang memenuhi syarat.

Amnesti berbeda lagi dengan rehabilitasi dan abolisi. Kalau abolisi menghentikan proses, amnesti menghapus hukuman. Amnesti diberikan kepada mereka yang sudah divonis. Hukuman mereka dihapuskan sepenuhnya. Status narapidana hilang. Mereka bebas tanpa catatan pidana. Mekanismenya mirip abolisi—butuh persetujuan DPR. Presiden tak bisa sembarangan memberikan pengampunan.

Dinamika ini memunculkan pertanyaan kritis. Sejauh mana presiden boleh mengintervensi proses hukum? Pasal 14 UUD 1945 memang memberi wewenang itu. Namun, praktiknya kerap menuai kontroversi. Sebagian kalangan menganggapnya sebagai check and balance terhadap kekuasaan yudikatif. Sebagian lain melihatnya sebagai celah politisasi hukum.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini