Kasus Ira, Tom, dan Hasto menunjukkan satu hal: hak istimewa presiden tetap hidup. Rehabilitasi memulihkan nama tanpa menghapus vonis. Abolisi menghentikan proses sebelum vonis. Amnesti menghapus hukuman setelah vonis. Ketiganya punya konsekuensi hukum berbeda. Publik berhak memahami perbedaan itu agar tak salah tangkap.
Seperti dua sisi mata uang, hak istimewa presiden bisa menjadi instrumen keadilan—atau justru kontroversi. Yang pasti, keputusan Prabowo kali ini akan terus diperbincangkan. Setidaknya hingga kasus-kasus serupa muncul kembali di masa depan. Dan percayalah, dalam politik dan hukum Indonesia, masa depan itu tak pernah jauh.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Copot Gus Yahya dari Kursi Ketum, Skandal Narasumber Zionis Jadi Pemicu Utama
Artikel Terkait
Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP, Kasus Rp1,25 Triliun Berakhir?
Dengan Aturan Ini, Bupati Erwin Burase Sebut Daerah Punya Ruang Seleksi Kepala Sekolah Berbasis Merit
Transformasi Digital Perlindungan Pekerja, BPJS Parimo Dorong Maksimalkan Fitur JMO hingga Program MLT BTN
Sumut Lumpuh, Banjir Bandang dan Longsor Putuskan 2 Jembatan - Ribuan KK Terdampak di 9 Kecamatan
Rais Aam PBNU Copot Gus Yahya dari Kursi Ketum, Skandal Narasumber Zionis Jadi Pemicu Utama