Sulawesitoday - Kantor Desa Torue menjadi saksi. Puluhan warga dari dua kubu berhadapan. Aliansi Masyarakat Torue Ingin Perubahan kembali menyegel kantor. Kelompok lain mencoba membuka. Adu kekuatan siap meledak.
Pukul 21.10 Wita, api hampir menyambar. Sekelompok warga mencoba merobek segel secara paksa. Massa bergerak maju. Personel Polres Parigi Moutong langsung membentuk barikade manusia. Mereka berdiri di tengah. Pemisah dua kelompok yang memanas.
Situasi seperti bom waktu. Satu percikan bisa membakar semuanya.
Bagaimana Ketegangan Bisa Diredam?
Beberapa menit berlalu terasa lama. Kompol H. Romy Gafur, S.H., M.H., Wakapolres Parigi Moutong, tiba di lokasi. Ia datang bersama Kasatreskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P. Kehadiran pejabat senior menjadi titik balik.
Wakapolres turun langsung ke kerumunan. Ia berbicara dengan tegas namun tenang. Mengajak dialog, bukan konfrontasi. "Kita sama-sama warga negara," begitu intinya. Kedua kelompok diminta menahan diri. Jangan sampai terprofokasi emosi sesaat.
Dalam hitungan menit, massa mulai mengendur. Kehangatan digantikan kesediaan bicara. Wakapolres kemudian mengusulkan pemindahan forum. Mediasi dilanjutkan di Polsek Torue. Tempat lebih netral dan aman.
Sekitar pukul 22.15 Wita, pertemuan dimulai. Hadir perwakilan kedua kubu warga. Juga Kepala Desa Torue, Kalman, serta pengurus BPD. Ruangan sempit itu menjadi arena diplomasi mini.
Apa Saja Keluhan yang Disampaikan Warga?
Dalam mediasi, keluhan mengalir deras. Warga penyegel menyampaikan berbagai kekecewaan. Pelayanan desa dinilai buruk. Pembukaan segel sebelumnya tanpa kesepakatan. Penggunaan lapangan desa bermasalah. Bahkan bantuan bencana disebut tidak transparan.
Daftar keluhan panjang sekali. Akumulasi kekecewaan bertahun-tahun. Kini meledak jadi aksi penyegelan.
Di sisi lain, Kepala Desa Kalman menjawab. Ia mengakui ada kekurangan pelayanan. "Kami akan perbaiki," janjinya. Namun ia juga menjelaskan kendala yang dihadapi. Anggaran terbatas, SDM kurang. Situasi pandemi memperburuk segalanya.
Kasatreskrim Iptu Agus Salim memberikan pencerahan hukum. Penyegelan kantor desa, menurutnya, menghambat pelayanan publik. Bukan solusi yang tepat. Ia menegaskan laporan dugaan penyalagunaan anggaran sedang diselidiki. Proses hukum berjalan sesuai koridor.
"Jalur resmi ada mekanismenya," kata Agus Salim. "SP1, SP2, SP3. Bukan segel-menyegel kantor."
Artikel Terkait
Operasi Lintas Negara Berhasil Tangkap Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja
Cak Imin Kirim Surat Resmi ke Tiga Menteri, Minta Taubatan Nasuha Kebijakan Lingkungan
Erni Sitorus Bertemu Mantan Napi Korupsi, KPK Diam Seribu Bahasa - Aktivis Desak Pemanggilan
Zulkifli Hasan Dibidik Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera, Begini Pembelaannya
KPK Bongkar Duet Yaqut dan Bos Maktour Fuad Masyhur: Raup Untung dari Tabrak Aturan Kuota Haji