Sulawesitoday - Video warga memotong kayu gelondongan sisa banjir mendadak viral. Tumpukan kayu besar terseret arus. Dipotong jadi papan. Dijual bebas. Tapi, apakah boleh begitu saja?
Banjir besar melanda Sumatera. Air surut, kayu tertinggal. Batang-batang besar terdampar di sungai. Ada yang nyangkut di jembatan. Sebagian lagi numpuk di tepi pantai.
Warga tidak menyia-nyiakannya. Gergaji langsung bekerja. Kayu dipotong sesuai kebutuhan. Ada yang untuk perbaiki rumah. Ada pula yang dijual.
Di media sosial, video itu menyebar cepat. Komentarnya beragam. Ada yang bilang itu rezeki. Ada juga yang curiga.
Bolehkah Kayu Banjir Diambil Sembarangan?
Jawabannya: tidak boleh sembarangan. Alex Indra Lukman angkat bicara. Dia Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Tegas menyatakan ada aturan jelasnya.
"Kayu banjir bukan barang bebas," ujar Alex kepada wartawan, Selasa (17/12/2025). Menurutnya, kayu tersebut termasuk sampah spesifik. Pengelolaannya diatur negara.
Alex merujuk UU No 18 Tahun 2008. Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, material pascabencana jadi tanggung jawab pemerintah. Bukan milik siapa pun.
"Warga melihat nilai ekonomisnya saja. Padahal ada prosedur ketat," tambah politisi asal Sumatera Barat itu. Dia khawatir praktik ini berlanjut tanpa kontrol.
Persoalannya bukan sekadar ijin. Ada dimensi lebih besar. Kayu-kayu itu bisa jadi jejak kejahatan.
Dari Mana Asal Kayu Sebesar Itu?
Pertanyaan ini yang bikin pemerintah was-was. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menyatakan akan menyelidiki. Apakah kayu itu murni terbawa banjir? Atau hasil pembalakan liar yang "tumpang" bencana?
Dalam beberapa kasus sebelumnya, banjir besar membuka rahasia. Kerusakan hutan di hulu sungai terungkap. Kayu-kayu gelondongan yang hanyut jadi bukti. Illegal logging yang selama ini berjalan diam-diam.
Alex Indra Lukman menyoroti celah ini. "Kalau dibiarkan, kayu illegal bisa menyusup," katanya. Pelaku pembalakan liar bisa mengklaim kayunya dari banjir. Padahal sudah ditebang sebelumnya.
Artikel Terkait
Forum JPP Promedia dan Task Force ISI Ungkap Batasan Keterlibatan TNI dalam Penanganan Bencana Sumatera
Kepala BNN Suyudi Ario Seto: Tiga Bulan Memimpin, Langsung Beraksi Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp5 Triliun
Aksi Take Down Aplikasi Mata Elang Ilegal: Manang Soebeti Gandeng Pasukan Bayangan Digital
Tangkap Tangan Lima Orang di Banten, KPK Amankan Diduga Jaksa Disebut Terima Suap Urusan TKA
Vendor Teknologi Terancam Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbud