• Kamis, 16 Juli 2026

Anggaran Pegawai Parigi Moutong Kritis, Bupati Erwin Burase Evaluasi Total Penempatan ASN

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 25 Mei 2026 | 22:05 WIB
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase ungkap beban APBD untuk gaji pegawai tembus 58 persen. ASN malas kini diancam sanksi pemecatan.
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase ungkap beban APBD untuk gaji pegawai tembus 58 persen. ASN malas kini diancam sanksi pemecatan.

Sulawesitoday - Anggaran belanja pegawai di Kabupaten Parigi Moutong kini berada dalam zona merah.

Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap penempatan aparatur sipil negara.

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase membuka suara terkait masalah keuangan ini saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di Auditorium Kantor Bupati, Senin, 25 Mei 2026.

Baca Juga: Tanggul Tapeau Jebol, Banjir Rendam Rumah dan Sawah di Balinggi Jati Parigi Moutong

Ia memaparkan porsi anggaran pegawai daerah saat ini sudah menembus angka 58 hingga 59 persen.

Padahal Pemerintah Pusat memberi batas maksimal anggaran belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD.

Erwin menyebut beban keuangan daerah terasa sangat berat karena jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sangat besar.

Masalah menjadi rumit lantaran distribusi penempatan mereka belum merata di seluruh wilayah.

Meja kerja bupati bahkan masih dipenuhi ratusan surat permohonan pindah tugas dari para pegawai.

Banyak pegawai mengeluh karena lokasi kerja mereka sangat jauh dari rumah tinggal.

Baca Juga: Jalur Trans Sulawesi Lumpuh Total Akibat Banjir Bandang di Desa Tolai Torue

"Ada yang domisili di Tolai tapi bertugas di Lambunu, ada yang rumahnya di Parigi tapi ditempatkan di Moutong," ujar Erwin.

Ia menilai penempatan yang terlalu jauh dari rumah membuat kinerja pegawai kurang maksimal.

Namun penyesuaian lokasi kerja baru ini harus melewati perencanaan yang matang.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini