Ansory Siregar mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap membuka ruang perzinaan.
Sulawesitoday - Anggota Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Ia menyoroti Pasal 103 Ayat 4 yang memungkinkan pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah.
Pada Senin (12/8/2024), Ansory menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi mendorong perilaku perzinaan di kalangan generasi muda.
Ia menilai, pasal ini bertentangan dengan semangat Pasal 98 yang mengutamakan kesehatan reproduksi dengan menghormati nilai luhur dan norma agama.
Ansory juga menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan yang menyebutkan bahwa pasal tersebut ditujukan bagi remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Menurutnya, penjelasan itu tidak berdasar dan sulit diterima akal.
"Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," ungkap Ansory.
Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun pasal yang secara tegas mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah.
Sehingga menurutnya, pemerintah seolah-olah membuka peluang bagi perilaku menyimpang di kalangan anak usia sekolah.
Di sisi lain, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin pada Rabu (7/8/2024) menyarankan agar pelaksanaan PP ini dikaji lebih dalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan.
"Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya," ujar Ma’ruf, menekankan pentingnya mufakat dalam penerapan aturan ini.