• Minggu, 19 Juli 2026

Tersangka Kurir Sabu 15 Kg Ditangkap di Tawaeli Diserahkan ke Kejari Palu

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:40 WIB
Polda Sulteng serahkan tersangka kurir sabu 15 kg ke Kejari Palu. Penyidikan selesai, sidang menanti./Tangkap layar Facebook. (Aswadin)
Polda Sulteng serahkan tersangka kurir sabu 15 kg ke Kejari Palu. Penyidikan selesai, sidang menanti./Tangkap layar Facebook. (Aswadin)

Polda Sulawesi Tengah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram kepada Kejari Palu.

Tersangka berinisial IL, yang merupakan warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 11 Mei 2024 lalu di Kecamatan Tawaeli, Palu.

Penyerahan ini menandakan selesainya proses penyidikan di kepolisian.

Penyelesaian Berkas

Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa berkas perkara IL telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan IL beserta barang bukti ke Kejari Palu pada 22 Juli 2024.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tanggung jawab kasus kini berada di tangan Kejari Palu untuk proses hukum selanjutnya.

“Penyidikan kasus ini dinyatakan selesai di kepolisian,” ujar AKBP Sugeng Lestari melalui pesan WhatsApp kepada media di Palu.

Proses Sidang Menanti

Kasubbid Penmas juga menegaskan bahwa masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Termasuk jadwal sidang yang akan ditentukan setelah koordinasi antara Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu.

“Silakan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar di wilayah Sulawesi Tengah, mengingat besarnya jumlah narkotika yang berhasil diamankan.

Tersangka IL kini harus menghadapi proses peradilan yang akan menentukan nasibnya di hadapan hukum.

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini