Sulawesitoday - Viral seorang pria asal Manado berinisial TU (20 tahun) ditangkap oleh Tim Resmob Bravo Polresta Manado setelah diduga menganiaya pacarnya yang seorang mahasiswi, M (19 tahun), beberapa waktu lalu.
Kasus Penganiayaan tersebut terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk mengunggah foto berdua di aplikasi WhatsApp. Akibat penolakan tersebut, pelaku menjadi marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024, ketika TU, yang berdomisili di Kelurahan Malalayang II, meminta pacarnya, M, untuk mengunggah foto mereka berdua di WhatsApp. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh M, yang kemudian memicu kemarahan TU.
Dalam kondisi marah, TU melakukan penganiayaan terhadap M dengan memukul bagian tangan kiri dan kaki korban, mengakibatkan luka lebam pada tubuh korban.
Menurut keterangan dari pihak Kepolisian Resort Kota Manado, TU berhasil diamankan pada Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WITA di Kecamatan Malalayang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Bravo Resmob Polresta Manado melakukan pencarian intensif dan menemukan TU di salah satu tempat kost di wilayah tersebut.
Keterangan Pihak Kepolisian
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, pada Senin (19/8/2024) membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Kasus Viral di Medsos ini menunjukkan komitmen Polresta Manado dalam menangani kasus penganiayaan dengan cepat dan profesional. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penyelidikan guna memastikan keadilan bagi korban dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan hubungan yang sehat. Istilah "toxic relationship" sering kali dikaitkan dengan hubungan tidak sehat yang dapat menyebabkan tekanan fisik maupun mental bagi salah satu individu.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama dalam hubungan personal, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Artikel Terkait
Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju: Kejari Mamuju Panggil Mantan Anggota DPRD untuk Diperiksa
11 Warga Mamuju Diduga Keracunan Massal Usai Konsumsi Kapurung, Sakit Perut dan Muntah-Muntah Dilarikan ke Puskesmas
Bawaslu Mamuju Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kehadiran Ketua Partai di Pengukuhan Kades Menjadi Sorotan