Kemenkes juga menyatakan akan memantau lebih lanjut situasi ini dan menegaskan pentingnya perlindungan mahasiswa dari perundungan di institusi pendidikan.
Pernyataan resmi dari Kemenkes ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi mahasiswa yang ingin mengundurkan diri dari PPDS.
Artikel Terkait
Korban Bully Peserta Pendidikan Dokter Spesialis Mengakhiri Hidup: Kemenkes Bekukan Sementara Prodi Anestesi Undip
Profil Dokter Aulia Risma Lestari Mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos