• Rabu, 22 Juli 2026

Mayor Aktif Jadi Seskab: Dasco Klarifikasi Polemik Status Prajurit Teddy Wijaya

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 21 Oktober 2024 | 13:02 WIB
Polemik pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab dijawab Dasco dengan penegasan struktur dan aturan yang memperbolehkannya. #MiliterSipil #SeskabMerahPutih #TeddyWijaya (Muhammad Aqil Azizi)
Polemik pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab dijawab Dasco dengan penegasan struktur dan aturan yang memperbolehkannya. #MiliterSipil #SeskabMerahPutih #TeddyWijaya (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menjawab polemik yang mencuat terkait pengangkatan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih. Isu yang berkembang seputar jabatan sipil tersebut menyulut pro dan kontra di tengah masyarakat, karena status Teddy yang masih merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Darat. Namun, menurut Dasco, tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Dasco menjelaskan bahwa terjadi perubahan dalam struktur dan nomenklatur organisasi di Kementerian Sekretariat Kabinet, sehingga jabatan Seskab kini berada di bawah Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Juga: Profil Cemerlang Kolonel Wahyo Yuniartoto: Dari Kopassus hingga Ajudan Presiden Prabowo

“Tidak ada lagi jabatan Menseskab, tetapi sekarang digabung di bawah Mensesneg. Strukturnya berada di bawah Sesneg, sama seperti jabatan-jabatan lain yang bisa diisi oleh perwira TNI atau Polri,” ujar Dasco dalam klarifikasinya pada Senin (21/10/2024).

Dasco juga menegaskan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan Mayor Teddy untuk pensiun dini dari militer demi menduduki jabatan Seskab. Menurutnya, jabatan tersebut setara dengan eselon II, yang dapat diisi oleh perwira setingkat brigadir jenderal di TNI atau Polri.

Baca Juga: Mairon Tabuni DPO KKB Ditangkap: Jejak Kelam Penembakan Pedagang Kios di Ilaga Terkuak

“Teddy tidak harus pensiun karena jabatan ini bukan setingkat menteri,” tambahnya. Dasco menekankan bahwa pengangkatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak melanggar batasan yang ditetapkan bagi prajurit aktif.

Namun demikian, pengangkatan Teddy sebagai Seskab memang memicu beragam opini di masyarakat. Ada yang mempersoalkan apakah seorang perwira aktif seharusnya memegang jabatan sipil seperti Seskab.

Baca Juga: Skandal Memalukan! Oknum Pejabat Disdikbud Sulbar Terjerat Kasus Perselingkuhan, Tertangkap Basah Berduaan dengan Honorer

Ini bukan pertama kalinya isu semacam ini muncul. Dalam beberapa tahun terakhir, diskusi mengenai keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil semakin sering terjadi, terutama ketika prajurit aktif diangkat dalam posisi penting.

Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad), mengonfirmasi bahwa Mayor Teddy masih berstatus sebagai prajurit aktif.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Pimpin Inovasi Pelayanan: Fasilitas Istimewa bagi Ibu Hamil dalam SKD CPNS 2024

“Sampai saat ini, Teddy masih aktif di TNI AD,” ungkap Hendhi pada hari yang sama.

Dasco menekankan bahwa aturan yang membolehkan perwira TNI atau Polri mengisi jabatan sipil seperti ini bukanlah hal baru. Posisi seperti Sekretaris Militer (Sekmil) dan Sekretaris Pribadi (Sekspri) di berbagai kementerian sering diisi oleh perwira aktif. Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari struktur organisasi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini