"Jabatan ini punya batasan, dan Seskab berada dalam koridor yang boleh diisi oleh perwira aktif,” jelas Dasco.
Baca Juga: Fenomena Ajaib Batu Seruling di Tiongkok yang Mengalun Seperti Alunan Musik Alami
Polemik ini menyentuh pada isu yang lebih besar: sejauh mana prajurit aktif TNI diperbolehkan terlibat dalam struktur pemerintahan sipil. Ada yang khawatir hal ini bisa membuka ruang bagi militerisasi birokrasi sipil, sementara pihak lain melihatnya sebagai hal yang lumrah dalam konteks disiplin dan kepemimpinan yang diusung oleh para perwira.
Dengan situasi yang terus berkembang, polemik ini mungkin tidak akan berhenti di sini, tetapi Dasco berusaha meredakan kekhawatiran tersebut dengan penegasan yang jelas mengenai status Mayor Teddy.
Bagi kalangan tertentu, terutama yang mengkhawatirkan keterlibatan militer di ranah sipil, masalah ini mungkin masih akan menjadi perdebatan panjang. Namun, bagi Dasco, aturan sudah jelas: Mayor Teddy dapat mengisi posisi Seskab tanpa harus menanggalkan statusnya sebagai prajurit TNI.
Artikel Terkait
Fenomena Ajaib Batu Seruling di Tiongkok yang Mengalun Seperti Alunan Musik Alami
Kemenkumham Sulteng Pimpin Inovasi Pelayanan: Fasilitas Istimewa bagi Ibu Hamil dalam SKD CPNS 2024
Skandal Memalukan! Oknum Pejabat Disdikbud Sulbar Terjerat Kasus Perselingkuhan, Tertangkap Basah Berduaan dengan Honorer
Mairon Tabuni DPO KKB Ditangkap: Jejak Kelam Penembakan Pedagang Kios di Ilaga Terkuak
Profil Cemerlang Kolonel Wahyo Yuniartoto: Dari Kopassus hingga Ajudan Presiden Prabowo