Sulawesitoday - Pemerintah kembali mengumumkan rencana pembagian bantuan beras untuk tahun 2025. Program ini dijadwalkan berlangsung selama enam bulan, namun pelaksanaannya dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Januari dan Februari, sedangkan empat bulan sisanya masih menunggu keputusan rapat mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa keputusan penyaluran di tahap kedua akan bergantung pada hasil panen tahun ini. “Kami akan melihat bagaimana hasil panen pada Maret dan April. Jika panen berjalan sesuai harapan, pembagian berikutnya akan dilakukan saat musim paceklik,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap harga beras saat puncak panen berlangsung. Menurut Zulhas, Maret dan April adalah periode penting bagi petani karena tingginya hasil produksi. Distribusi beras saat itu dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas harga di pasar. “Kami tidak ingin pembagian ini justru merugikan petani. Nanti kita putuskan bersama di rapat pada April,” tambahnya.
Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran PPPK 2024 Tahap Kedua: Kesempatan Emas bagi Honorer, Ditutup 15 Januari 2025
Setiap kali penyaluran, pemerintah akan mendistribusikan 160 ribu ton beras kepada sekitar 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Jumlah ini diestimasi mencapai total 960 ribu ton untuk seluruh program selama enam bulan. Masing-masing penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras.
Program ini menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikembangkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Data ini memuat informasi mendalam tentang kondisi sosial ekonomi hampir seluruh penduduk Indonesia. Dari 15,6 juta penerima utama, sebanyak 400 ribu di antaranya adalah perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal.
Regsosek sendiri mencakup 78,3 juta keluarga, termasuk 14,1 juta kepala keluarga perempuan dan 22,1 juta penduduk lanjut usia. Basis data ini menjadi landasan penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat melewati masa sulit, terutama saat musim paceklik. Namun, apakah bantuan ini cukup untuk mengatasi tantangan ketahanan pangan di masa depan? Itulah pertanyaan yang masih perlu dijawab.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
Demi Rokok, 3 Remaja di Banggai Gasak Besi Scaffolding
Lonjakan Wisatawan Nusantara ke Sulawesi Tengah Naik 36,47% di Tahun 2024
Layanan NPWP Lumpuh, Ribuan Wajib Pajak di Kota Palu Terlantar Menunggu Solusi
Polda Sulteng Limpahkan Tiga Tersangka Curas ke Kejaksaan, Ini Kronologinya
Batas Akhir Pendaftaran PPPK 2024 Tahap Kedua: Kesempatan Emas bagi Honorer, Ditutup 15 Januari 2025