• Selasa, 21 Juli 2026

Surat Edaran Baru, Sekolah dan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2025

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 21 Januari 2025 | 19:18 WIB
Jadwal libur Ramadhan 2025 membawa fleksibilitas baru untuk pembelajaran mandiri dan ibadah. Cari tahu rincian kebijakan ini dan manfaatnya bagi siswa!
Jadwal libur Ramadhan 2025 membawa fleksibilitas baru untuk pembelajaran mandiri dan ibadah. Cari tahu rincian kebijakan ini dan manfaatnya bagi siswa!

Sulawesitoday - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 2025. Melalui Surat Edaran Bersama (SEB), kebijakan ini mengatur jadwal libur dan pola pembelajaran yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, menunjukkan pentingnya pendekatan terpadu dalam pendidikan di bulan Ramadhan.

Berdasarkan SEB tersebut, siswa akan menjalani pembelajaran mandiri pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Masa ini bukanlah libur penuh, melainkan waktu untuk belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau komunitas lokal. Hal ini dirancang agar siswa tetap terlibat dalam proses pembelajaran sambil menghormati nuansa spiritual bulan Ramadhan.

Baca Juga: Membangun Tata Kelola Baik: DPRD Poso Gandeng Kemenkumham untuk Finalisasi Aturan Baru

Setelah masa pembelajaran mandiri, kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 6 hingga 25 Maret 2025. Namun, memasuki akhir bulan, siswa akan mendapatkan libur bersama Idul Fitri pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Jadwal ini memberikan ruang bagi siswa untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

Kegiatan pembelajaran di sekolah akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025, memastikan transisi yang lancar dari suasana libur Idul Fitri ke aktivitas akademik. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap siswa tetap dapat menjalankan pendidikan secara seimbang tanpa mengabaikan nilai-nilai ibadah selama Ramadhan.

Dalam masa pembelajaran mandiri, siswa beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran atau kajian keislaman. Ini dianggap sebagai kesempatan untuk meningkatkan iman dan akhlak, sekaligus mendukung pencapaian akademik secara mandiri. Sementara itu, siswa dari latar belakang agama lain juga diharapkan melakukan kegiatan yang bermanfaat sesuai nilai-nilai kepercayaan mereka.

Kebijakan ini mencerminkan fleksibilitas dalam sistem pendidikan, sekaligus memperhatikan kebutuhan spiritual siswa. Bagi orang tua, ini menjadi momen untuk mendampingi anak-anak mereka dalam belajar di rumah. Para guru juga diimbau memberikan penugasan yang relevan dan tidak memberatkan agar siswa tetap termotivasi.

Apa yang menjadi tantangan utama dari kebijakan ini? Bagaimana sekolah memastikan pembelajaran mandiri berjalan efektif? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan siswa.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini