Sulawesitoday - Ambo Masse, warga berusia 64 tahun, kini tengah jadi pusat perhatian. Ia terlapor atas dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan Pantai Kuri Caddi, Maros.
Sejak 2009, Ambo Masse memiliki sertifikat hak milik atas lahan seluas lebih dari 6 hektare. Lahan itu dibeli secara borong dari Abu Baidah dengan nilai Rp 200 juta, lalu ada janji tambahan bila lahan terjual.
Ia mengaku bingung saat mendapat laporan polisi. “Saya heran, kok bisa saya dilaporkan? Padahal saya punya sertifikat, dan saya yakin tindakanku sah,” ujarnya.
Pembabatan hutan mangrove dimulai pada tahun 2021. Menurutnya, pemerintah sudah merintis pembabatan untuk proyek pembangunan jalan. Apakah benar inisiatif itu membuatnya merasa aman untuk menebang?
Ia pun pernah bertanya langsung pada pekerja yang ditugaskan di lokasi. “Waktu itu saya tanya, ‘Mau diapain dengan pohon ini?’ dan jawabnya, ‘Mau dibuat jalanan, Pak’,” jelas Ambo Masse dengan nada santai. Ia menambahkan, “Kalau pemerintah yang mendorong, saya ikut saja.”
Banyak yang menganggap tindakannya kontroversial. Satu sisi, ia merasa sudah mendapatkan informasi yang cukup untuk mengambil keputusan. Di sisi lain, pertanyaan pun muncul, apakah inisiatif pemerintah sudah sejalan dengan ketentuan lingkungan?
Kepolisian kini tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan perusakan. Hingga saat ini, tersangka belum ditetapkan. Apakah proses penyidikan ini akan mengungkap fakta sesungguhnya?
Kepala BPN Maros, Murad Abdullah, pun menyampaikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa SHM atas tanah Ambo Masse diterbitkan pada tahun 2009. Padahal, kawasan tersebut baru diakui sebagai area mangrove sejak 2012. Pernyataan ini menambah lapisan kompleksitas pada kasus pembabatan hutan mangrove yang tengah menjadi sorotan.
Baca Juga: Sopir Travel Gorontalo Jadi Korban Penikaman, Pelaku Ditangkap
Kisah ini menyiratkan dilema antara kepemilikan pribadi dan kebijakan pembangunan. Apakah kepastian hukum akan selalu berpihak pada satu pihak? Ambo Masse tetap menyatakan bahwa ia hanya mengikuti arus informasi dari pemerintah.
Dalam konteks pembabatan hutan mangrove maros, situasinya memang memancing banyak tanya. Masyarakat menantikan kejelasan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Semoga kasus ini segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
DPRD Kota Palu Tolak Tambang Bawah Tanah di Zona Sesar Aktif, Ini Risikonya
Paus Sperma 9 Meter Terdampar dan Mati di Buol, Penyelamatan Gagal
Seruan Tegas DPRD dan Warga Taopa untuk Tutup Tambang di Hulu Sungai
Insiden Mencekam di Yahukimo: Polisi Ditembak, Aipda Syam Balas Tembak KKB Papua
Sopir Travel Gorontalo Jadi Korban Penikaman, Pelaku Ditangkap