• Selasa, 21 Juli 2026

Dana BOS 2025 Ditetapkan Rp59,2 Triliun dengan Aturan Inovatif Dorong Transformasi Pendidikan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 16 Februari 2025 | 10:39 WIB
Pemerintah alokasikan dana BOS 2025 sebesar Rp59,2 triliun untuk transformasi pendidikan melalui inovasi digital, penyaluran dua tahap, dan pengawasan akuntabel di seluruh sekolah.
Pemerintah alokasikan dana BOS 2025 sebesar Rp59,2 triliun untuk transformasi pendidikan melalui inovasi digital, penyaluran dua tahap, dan pengawasan akuntabel di seluruh sekolah.

Sulawesitoday - Memasuki era baru, pemerintah mendorong modernisasi pendidikan dengan inovasi digital. Dana BOS 2025 mencapai Rp59,2 triliun sebagai suntikan utama bagi sekolah dari PAUD hingga SMA/SMK.

Langkah ini menunjukkan tekad kuat untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan. Kebijakan ini dirancang agar setiap satuan pendidikan beroperasi secara optimal.

Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap yang terstruktur. Tahap pertama dimulai pada Januari 2025 dengan penyaluran maksimal 50% dari pagu anggaran daerah.

Tahap pertama menargetkan 98% sekolah agar segera menerima dana. Data per 23 Desember 2024 mencatat 74% sekolah telah menyelesaikan penyusunan RKAS.

Tahap kedua akan melengkapi sisa alokasi mulai Juli hingga Desember 2025. Mekanisme ini menyesuaikan realisasi penggunaan dana tahap pertama.

Perhitungan alokasi dana mengacu pada rumus jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya daerah. Satuan biaya ditetapkan berdasarkan indeks biaya pendidikan yang mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur.

Daerah khusus mendapatkan penyesuaian biaya hingga 40% lebih tinggi. Penyesuaian ini mengkompensasi keterbatasan akses dan fasilitas di wilayah tersebut.

Regulasi pendukung diatur melalui Permendikbud 63/2023 dan Kepmendikdasmen 8/P/2024. Kedua regulasi ini mengintegrasikan prinsip fleksibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Dana BOS 2025 mendukung penerapan inovasi digital di sektor pendidikan. Setiap sekolah diwajibkan menggunakan aplikasi e-BOS untuk pelaporan keuangan secara real-time.

Integrasi e-BOS menghubungkan sekolah dengan sistem informasi daerah dan Kementerian Keuangan. Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan transparansi penggunaan dana.

Penggunaan dana diarahkan ke tujuh bidang prioritas yang strategis. Pertama, dana dialokasikan untuk penerimaan peserta didik baru melalui mekanisme PPDB.

Baca Juga: Modus Tipu Dana BOS untuk Tipidkor, Oknum ASN Disdikpora Majene Jadi Tersangka, Dana Dikorupsi demi Judi Online

Kegiatan PPDB meliputi penggandaan formulir, publikasi, dan pendataan ulang peserta didik. Sekolah juga didorong mengembangkan sistem PPDB berbasis digital demi transparansi.

Kedua, pengembangan perpustakaan menjadi fokus utama. Dana digunakan untuk penyediaan buku teks, buku non-teks, dan modul ajar dalam format cetak maupun digital.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini