• Kamis, 4 Juni 2026

Polda Sulteng Pecat 7 Oknum Ditreskrimum Terkait Penanganan Kasus Mugni Syakur

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 19 Februari 2025 | 12:47 WIB
Sidang kode etik Polri putuskan PTDH bagi 7 anggota Ditreskrimum Polda Sulteng terkait insiden penangkapan Mugni Syakur.
Sidang kode etik Polri putuskan PTDH bagi 7 anggota Ditreskrimum Polda Sulteng terkait insiden penangkapan Mugni Syakur.

Sulawesitoday - Dalam langkah tegas penegakan kode etik profesi Polri, sidang yang digelar Selasa, 18 Februari 2025 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas insiden yang terjadi pasca penangkapan saudara Moh. Mugni Syakur, tersangka yang diduga melakukan pencurian ponsel, yang kemudian berujung pada kematiannya.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa ketujuh anggota yang terlibat diduga menggunakan kekerasan dalam proses pengamanan terhadap Mugni Syakur.

“Kami menemukan bukti bahwa saat mengamankan tersangka, terjadi tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga mengakibatkan konsekuensi fatal,” ujar Djoko di Palu pada Rabu (19/2/2025).

Dalam sidang tersebut, para anggota yang dikenai sanksi PTDH diidentifikasi melalui inisial sebagai berikut: Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.

Keputusan PTDH merupakan bentuk sanksi tegas atas penyimpangan kode etik yang tercermin dari tindakan mereka pada saat operasi penangkapan yang terjadi pada 14 November 2023.

Lebih lanjut, Djoko menyampaikan bahwa selain sanksi administratif, kasus ini tidak berhenti di situ.

“Kami telah melakukan tahap awal pengajuan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Meskipun masih ada perbaikan berkas, langkah ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menuntaskan kasus yang menyedihkan ini,” tambahnya.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme institusi, dengan memastikan setiap pelanggaran akan mendapat konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyadari adanya penilaian lambannya proses penanganan kasus ini, namun kami terus berupaya semaksimal mungkin agar keadilan dapat ditegakkan. Kami akan menindaklanjuti keterlibatan pihak lain jika terbukti ada, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” sebut Djoko.

Baca Juga: Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025, Peluang Emas bagi Kreator Lokal

Keputusan PTDH terhadap ketujuh anggota Ditreskrimum ini menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya memperbaiki citra dan profesionalisme aparat.

Sementara proses peradilan umum masih berlangsung, pihak Polda Sulteng berharap bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini dapat memberikan pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran Polri.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday. 

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini