• Selasa, 21 Juli 2026

Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025, Peluang Emas bagi Kreator Lokal

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 19 Februari 2025 | 10:48 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng gelar kampanye pendaftaran KI untuk lindungi karya kreatif dan buka peluang ekonomi di era global.
Kanwil Kemenkum Sulteng gelar kampanye pendaftaran KI untuk lindungi karya kreatif dan buka peluang ekonomi di era global.

Sulawesitoday - Dalam rangka menyongsong Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggerakkan kampanye nasional untuk mendorong perlindungan karya kreatif melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).

Inisiatif ini menjadi langkah strategis guna menjamin keamanan karya para kreator dari potensi pelanggaran dan klaim yang tidak sah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa hak cipta dan desain industri merupakan aset penting yang harus segera didaftarkan.

“Karya intelektual, entah berupa tulisan, film, aplikasi digital, ataupun karya seni visual, memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi. Melalui pendaftaran resmi di laman hakcipta.dgip.co.id dan desainindustri.dgip.co.id, para kreator mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang kokoh,” ujarnya pada Rabu, 19 Februari 2025.

Rakhmat menambahkan bahwa perlindungan ini tidak hanya bersifat preventif, melainkan juga membuka peluang untuk meningkatkan daya saing karya di pasar nasional dan global.

“Langkah ini merupakan upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi kreatif Sulawesi Tengah. Dengan perlindungan resmi, karya-karya lokal dapat berkembang menjadi komoditas yang berdaya saing tinggi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah kita,” sebutnya.

Dalam penjelasan lebih lanjut, pejabat tersebut menguraikan bahwa Hak Cipta meliputi beragam bentuk ekspresi kreatif seperti buku, jurnal, film, animasi, aplikasi digital, hingga karya seni seperti lukisan dan fotografi.

Sementara itu, Desain Industri memberikan perlindungan atas inovasi desain mulai dari kemasan produk, kreasi kuliner, hingga desain furnitur yang mengusung nilai estetika dan fungsionalitas.

Sejalan dengan semangat perlindungan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng juga telah merencanakan rangkaian sosialisasi dan pendampingan.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai manfaat pendaftaran KI serta mempermudah proses administrasinya.

Dengan demikian, diharapkan pelaku industri kreatif, seniman, desainer, dan akademisi semakin terdorong untuk mengamankan karya mereka secara hukum.

Baca Juga: Durian Indonesia Diincar, Parigi Moutong Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Agroindustri Unggulan

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual kian dianggap sebagai kebutuhan mendesak.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap inisiatif ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam menggalang dan menjaga aset kreatif lokal.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini