Sulawesitoday - Polda Papua Barat menggelar operasi tegas terhadap penambang emas ilegal. Penangkapan penambang emas ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kekayaan alam.
Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, 22 tersangka berhasil diamankan. Operasi ini berlangsung di Kampung Monud, Distrik Hing, dan di kawasan Waserawi, Distrik Masni Manokwari.
Operasi di Kampung Monud dimulai pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIT. Sementara itu, di Waserawi, penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIT.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Soni Tampubolon, menyatakan bahwa 22 tersangka telah ditetapkan berdasarkan hasil operasi. Kombes Soni menyebutkan nama-nama tersangka dari dua kawasan yang berbeda sebagai bukti nyata penangkapan penambang emas ilegal.
Pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi ekskavator, alat dulang, dan pasir pengantar emas yang menjadi andalan para penambang.
Kombes Soni mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari arahan pemerintah pusat. Ia menekankan, "Kami mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan dan mengatur aktivitas pertambangan agar tidak merusak lingkungan," ujarnya pada Selasa, 18 Februari 2025.
Selain itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ongky Isgunawan, menambahkan bahwa timnya berhasil menyita emas murni seberat 92,05 gram. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang akurat dan tepat sasaran.
Kombes Ongky menjelaskan bahwa timnya menemukan aktivitas penambangan ilegal dengan penggunaan alat berat ekskavator. Saat melihat kegiatan pengerukan material di tebing perbukitan Sungai Wariori, tim langsung melakukan penangkapan penambang emas ilegal.
Barang bukti lain yang diamankan mencakup 1 unit ekskavator merek Hiucha tipe YC 215-9 warna kuning dengan dugaan emas bercampur mineral pasir seberat 42,64 gram. Mesin pompa, selang, dan peralatan mendulang lainnya juga berhasil disita oleh pihak berwajib.
Para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih tiga minggu. Mereka kini dijerat dengan pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Selain itu, tersangka juga menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023. Hukuman yang mengancam bisa mencapai penjara hingga 5 tahun dan denda yang sangat besar.
Operasi penangkapan penambang emas ilegal ini menunjukkan sinergi aparat dalam mengawal dan menindak aktivitas ilegal.
Semua tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong regulasi penambangan rakyat agar lebih tertib. Langkah tegas ini adalah upaya nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan serta sumber penghidupan masyarakat lokal.
Artikel Terkait
Pekerja Migran Sulteng Ditangkap Dideportasi dari Malaysia, Dipulangkan Lewat Jalur Laut
Pekerja Migran Sulteng Direkrut Lewat Jejaring Keluarga, Fenomena yang Sudah Mendarah Daging
Jemaah Umrah Sulsel Tertahan di Arab Saudi, Masalah Pesawat Jadi Kendala Kepulangan
Dari BKPM ke DPR RI, Franky Sibarani Siap Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Audit Ketat Durian di Parigi Moutong Pastikan Traceability dan Kualitas Buah, Ekspor ke China Jadi Realita