• Selasa, 21 Juli 2026

Pembayaran 11 Paket Proyek Jalan Belum Lunas di Polman, Rp 9 Miliar Tertahan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 19 Februari 2025 | 11:19 WIB
Proyek jalan di Polman terkendala pencairan dana meski dokumen lengkap, memicu keresahan di kalangan rekanan dan masyarakat.
Proyek jalan di Polman terkendala pencairan dana meski dokumen lengkap, memicu keresahan di kalangan rekanan dan masyarakat.

 

Sulawesitoday - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar tengah menghadapi permasalahan serius terkait pencairan dana untuk 11 proyek pengerjaan jalan.

Meskipun dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah tersedia dan proyek dinyatakan selesai, pembayaran kepada rekanan masih tertunda.

Kendala ini mencakup empat paket proyek tahun 2024 dan tujuh paket dari tahun 2023, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelancaran administrasi dan pengelolaan infrastruktur di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya pada Senin, 17 Februari 2025, Riskar, Direksi Teknis Bidang Bina Marga PUPR Polman, mengakui,

“Memang ada 11 proyek jalan belum lunas, padahal setelah masa pemeliharaan kontraktor berakhir, tugas pemeliharaan pun langsung diambil alih oleh Dinas PUPR.”
Ia pun menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai penyebab dana proyek yang telah dinyatakan selesai tersebut belum dapat dicairkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Polman, Suryani, mengungkapkan perincian lebih lanjut terkait pembayaran yang tertunda.

Untuk paket proyek tahun 2023, biaya pemeliharaan senilai 5 persen dari total anggaran belum dibayarkan, sedangkan untuk proyek tahun 2024, baru uang muka sebesar 30 persen yang telah dicairkan.

“Sisa dana proyek tahun 2024 mencapai Rp 7 miliar yang masih menunggu pencairan. Kami mendapati SP2D dan SPM sudah lengkap, namun kendala pencairan belum terpecahkan,” ujarnya.

Selain itu, Suryani mengungkapkan bahwa total biaya retensi dari paket proyek tahun 2023 yang belum dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 2 miliar.

Ia juga menyebutkan adanya penyelidikan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keterlambatan pencairan, meskipun dokumen administrasi telah terpenuhi.

Tidak jauh berbeda, kasus pada proyek peningkatan jalan ruas Galeso-Mampie sebelumnya sempat menimbulkan peringatan, karena kontraktor dikenai denda akibat keterlambatan penyelesaian sesuai masa kontrak.

Rincian 11 paket proyek yang masih belum lunas pembayarannya adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan jalan ruas Galeso-Mampie, Kecamatan Wonomulyo – Rp 2,3 miliar (2024)
  2. Rekonstruksi jalan ruas Palungan-Tappingan, Kecamatan Luyo – Rp 2,5 miliar (2024)
  3. Peningkatan jalan ruas Gonda-Labuang, Kecamatan Campalagian – Rp 1,9 miliar (2024)
  4. Peningkatan jalan paket 1 (ruas Para-Kekkes, Matakali-Palitakan, Palitakan-Dakka) – Rp 1,4 miliar (2024)
  5. Peningkatan jalan ruas Bulo-Lenggo, Kecamatan Bulo – Rp 1,5 miliar (2023)
  6. Peningkatan jalan kompleks perumahan Polewali Residen, Kecamatan Polewali – Rp 795 juta (2023)
  7. Peningkatan jalan ruas Sarampu-Tonyaman, Kecamatan Binuang – Rp 697 juta (2023)
  8. Pembangunan jalan ruas Mapilli Barat – Luyo, Kecamatan Luyo – Rp 896 juta (2023)
  9. Pembangunan jalan ruas Cappego-Banato Rejo, Kecamatan Tapango – Rp 500 juta (2023)
  10. Peningkatan jalan ruas Galung Tulu-Lambanan, Kecamatan Balanipa – Rp 448 juta (2023)
  11. Peningkatan jalan ruas Parappe-Katumbangan, Kecamatan Campalagian – Rp 2,1 miliar (2023)

Keterlambatan pencairan dana ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan rekanan, tetapi juga berpotensi mengganggu proses serah terima serta pengelolaan pemeliharaan jalan yang menjadi tumpuan mobilitas masyarakat.

Pihak Dinas PUPR Polman berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini melalui koordinasi intensif dengan pihak terkait, guna memastikan bahwa infrastruktur jalan yang telah dibangun dapat segera beroperasi dengan optimal dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini