Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penegak hukum berharap, dengan penindakan tegas ini, akan memberikan efek jera dan menghambat praktik serupa di masa depan.
Pihak kepolisian terus menggencarkan operasi di berbagai wilayah untuk memberantas peredaran pupuk subsidi ilegal.
Aparat menegaskan, upaya preventif dan penindakan terhadap praktik ilegal ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani.
Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan pupuk subsidi secara tidak sah.
Langkah ini menjadi kunci dalam mencegah kerugian yang lebih besar, baik bagi perekonomian nasional maupun bagi para petani yang menjadi ujung tombak produksi pangan.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.