Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penegak hukum berharap, dengan penindakan tegas ini, akan memberikan efek jera dan menghambat praktik serupa di masa depan.
Pihak kepolisian terus menggencarkan operasi di berbagai wilayah untuk memberantas peredaran pupuk subsidi ilegal.
Aparat menegaskan, upaya preventif dan penindakan terhadap praktik ilegal ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani.
Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan pupuk subsidi secara tidak sah.
Langkah ini menjadi kunci dalam mencegah kerugian yang lebih besar, baik bagi perekonomian nasional maupun bagi para petani yang menjadi ujung tombak produksi pangan.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
Lukisan Kontroversial Tikus dalam Burung Garuda Viral, Pelukis Rokhyat Ungkap Luka Politik Indonesia
Anleg Ini Tekankan Pentingnya Iklim Aman Bagi Investor Durian di Parigi Moutong Demi Perluasan Tenaga Kerja Lokal
PT Gunbuster Nickel Industry Terancam Tutup, Ribuan Pekerja Lokal Berisiko Terdampak
PSM Makassar Vs Persija: Duel Sengit di Tengah Tekanan Zona Degradasi
Cuaca Ekstrem di Bone Sulsel, 27 Rumah Alami Kerusakan Usai Angin Puting Beliung