• Senin, 20 Juli 2026

Penegak Hukum Ungkap Modus Licik Penjualan Pupuk Subsidi di Donggala, SR Jadi Tersangka

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 23 Februari 2025 | 14:26 WIB
Polres Donggala sukses amankan 2,5 ton pupuk subsidi ilegal, tangkap SR yang jual pupuk dengan harga tinggi.
Polres Donggala sukses amankan 2,5 ton pupuk subsidi ilegal, tangkap SR yang jual pupuk dengan harga tinggi.

Sulawesitoday - Operasi penegakan hukum di wilayah Rio Pakava, Kabupaten Donggala, membuahkan hasil nyata.

Polres Donggala berhasil mengungkap praktik jual beli pupuk subsidi ilegal yang selama ini mencoreng tatanan ekonomi pertanian.

Satu pelaku, yang berinisial SR, ditangkap sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

SR, seorang warga asal Mamuju, diduga telah menjalankan aksi ilegalnya sejak Agustus hingga November 2024.

Dengan nekat, ia membeli pupuk dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak untuk menjual produk subsidi tersebut.

Selanjutnya, SR menjual kembali pupuk itu kepada petani dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga meraup keuntungan yang signifikan.

"Tujuan ia melakukan hal tersebut agar mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari," ungkap Iptu Andi Harmansyah, Kasat Reskrim Polres Donggala, pada Jumat (21/2/2025).

Dalam operasi yang berlangsung secara intensif, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan 25 karung pupuk subsidi jenis Phonska serta 25 karung pupuk bersubsidi jenis Urea, yang jika dijumlahkan mencapai total 2,5 ton.

Temuan ini menunjukkan betapa besar skala jaringan penjualan ilegal yang tengah digarap oleh SR.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi yang cerdik. SR membeli pupuk dari sumber-sumber yang tidak berwenang dan menyimpannya secara sembunyi-sembunyi sebelum didistribusikan kepada para petani.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menekan harga pupuk di pasar yang seharusnya terjangkau oleh petani kecil.

Baca Juga: PT Gunbuster Nickel Industry Terancam Tutup, Ribuan Pekerja Lokal Berisiko Terdampak

Kasus ini kini tengah diproses secara hukum dengan pelaku dijerat dengan Pasal 110 Juncto pasal 36 jo. pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini