Bahkan, kunjungan warga Israel ke Indonesia pun diatur ketat; mereka hanya bisa masuk dengan paspor biasa, dan otorisasi pemberian visa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Kebijakan ini adalah cerminan dari prinsip kedaulatan dan sikap politik luar negeri Indonesia yang sudah mendarah daging.